Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menahan dua tersangka dugaan penyelewengan kredit PT Bank Jabar dan Banten (BJB) Cabang Surabaya yang merugikan keuangan negara Rp55 miliar di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Cabang Kejagung.

Kedua tersangka yang ditahan itu yakni Eri Sudewa Dulah (Manager Komersial Bank Jabar Banten Cab Jatim) dan Deni Pasha Satari (Direktur Komersial PT E Farm).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu, menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keduanya.

"Mereka ditahan pada Rabu pukul 19.00 WIB," katanya.

Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni YS (Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP)), DPS (Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (mantan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia), ESD (Manajer Komersial Bank BJB Cabang Surabaya) dan EDA (Komisaris PT RNM).

Dugaan korupsi tersebut bermula dari Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya yang memberikan kredit senilai Rp55 miliar untuk pengadaan bahan baku ikan ke PT CIP.

Sebenarnya PT CIP sendiri bukan bergerak di bidang bahan baku ikan, namun sebelumnya di bidang produsen dan distributor alat pendidikan. Namun saat pengajuan kredit, perusahaan tersebut berubah haluan ke bidang bahan baku ikan.

Kemudian untuk memperlancar kinerjanya, PT CIP bekerja sama dengan sejumlah perusahaan yakni PT E Farm Bisnis Indonesia yang tidak lain anak perusahaan label BUMN, PT Sang Hyang Seri (Persero), PT RNM, PT Dana Simba dan CV Nirwana Indah.

Namun kucuran dana itu diselewengkan oleh tersangka YS dan ditransferkan ke perusahaan miliknya PT CTA.

"Kami menetapkan lima tersangka dalam kasus itu," kata Kapuspenkum.

(R021/Z002)