BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 27 Mei 2013

Delapan Anggota Dewan Mundur dari Interpelasi Jokowi

VIVAnews - Aggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali, menyebutkan sebanyak delapan orang dari 32 anggota dewan yang mengajukan interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengundurkan diri

"Dari 32 orang yang mengajukan interpelasi delapan orang mundur. Tetapi nama-namanya saya belum tahu," ujar Ashraf Ali, di kantor DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2013.

Menurut politisi dari Partai Golkar tersebut, di Fraksi Partai Golkar sebenarnya interpelasi itu tidak perlu, apabila masih bisa diselesaikan di level komisi di DPRD. Sebab, kata dia, interpelasi itu hanya bisa diajukan untuk yang sifatnya strategis dari kebijakan.

"Ya kalau Golkar, jadi apabila ada persoalan bisa diselesaikan di level komisi. Mengapa tidak diselesaikan di sana. Interpelasi kan diajukan untuk yang sifatnya strategis dari kebijakan itu. Hanya kalau begitu baru bisa dilaksanakan interpelasi," ucap Ashraf Ali.

Ashraf menjelaskan, interpelasi adalah hak tanya antara anggota dewan dan pihak gubernur. Kata dia, hal itu bisa disampaikan secara tertulis dan secara lisan. Gubernur bisa diwakilkan pejabat terkait sesuai dengan bidangnya.

"Ketentuan interpelasi itu sendiri, diusulkan oleh 15 anggota. Tapi juga harus lebih dari satu fraksi. Kami kan belum lihat, di rapim tidak dibuka. Tapi hak interpelasi juga itu harus diiringi argumentasi, alasan yang kuat, apakah ada persoalan-persoalan yang sifatnya strategis atau tidak," ujarnya.
Sebanyak 32 anggota dewan mengajukan interpelasi kepada Jokowi setelah 16 rumah sakit swasta mundur sebagai pelaksana program Kartu Jakarta Sehat.
Rumah sakit-rumah sakit itu keluar dari KJS disinyalir akibat kisruh tarif Indonesia Case Base Group (INA CBGS) yang diterapkan pada program kesehatan murah tersebut. Dewan menilai Jokowi tidak mengumumkan sistem INA CBGS itu sebelumnya. (sj)

Tidak ada komentar: