Lubuk Pakam (ANTARA News) - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ir Irman mengatakan tidak masalah jika e-KTP di fotocopy.

"e-KTP ini berlaku secara nasional dan akan berlaku untuk seumur hidup, sehingga dalam penggunaannya harus dijaga dengan baik dan juga tidak masalah jika fotocopy," katanya di Kecamatan Sunggal, Sumut, Rabu.

Hal itu ia katakan saat melakukan kunjungan ke Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dalam rangka memantau perkembangan dan pelaksanaan perekaman e-KTP di kabupaten tersebut yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Sunggal.

Dalam kesempatan itu ia menyampaikan rasa optimisme bahwa pelaksanaan perekaman e-KTP di Kabupaten Deli Serdang akan selesai bulan Juli, sehingga diakhir tahun 2013 e-KTP itu akan tersalurkan kepada semua masyarakat Deli Serdang.

Ia juga mengatakan bahwa kelebihan mendasar dari e-KTP adalah di dalamnya dilengkapi chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga tidak mungkin dapat dipalsukan atau digandakan.

"Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip)," katanya.

Dalam kunjungan tersebut Dirjen beserta Wakil Bupati Deli Serdang Zainuddin Mars melakukan pertemuan dengan para camat, kepala desa dan masyarakat serta juga meninjau langsung pelaksanaan perekaman e-KTP di Kantor Camat Sunggal dan SMA Negeri 1 Sunggal.

Dalam kesempatan tersebut Irman juga upaya dilakukan Pemkab Deli Serdang yang secara intens mensosialisasikan e-KTP, sehingga sampai sat ini sudah lebih dari 80 persen masyarakat Deli Serdang melakukan perekaman e-KTP.

"Ini bukti bahwa masyarakat Deli Serdang memiliki rasa kepedulian, komitmen dan kebersamaan untuk mendukung program nasional yaitu e-KTP," katanya.