Septiana Ledysia - detikNews
Jakarta - Saksi kunci kasus Hercules, Manajer Marketing
Ruko Rich Place Sandrawati Rustam akan dijemput paksa oleh pihak
Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal tersebut dilakukan karena Sandra
sudah tiga kali mangkir dari panggilan pengadilan.
Ketua Hakim,
Kemal Tampubolon dalam sidang Hercules menegaskan, Sandra akan dijemput
paksa untuk hadir dalam sidang lanjutan kasus Hercules, Senin (17/6)
mendatang. Keputusan Kemal tersebut pun langsung disambut gembira dari
para pendukung Hercules dipersidangan.
"Saksi Sandra akan kita
jemput paksa karena sudah tidak memenuhi panggilan kami sebanyak tiga
kali untuk hadir dvisini," ujar Kemal dalam persidangan di ruang sidang
utama, PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat,
Senin (10/6/2013).
Jaksa Penuntut Umum, Fajar Arisetiawan,
mengatakan akan segera melakukan penjemputan setelah mendengar keputusan
hakim. Menurutnya, selama ini pihaknya sudah memberikan surat resmi
kepada saksi namun tidak ada yang digubris.
"Dia yang bisa
menjelaskan secara runut apa yang dilakukan Hercules disana. Kami sangat
butuh keterangan dirinya untuk menjawab asal muasal perkara yang masih
diperdebatkan disini," kata Fajar.
Fajar mengatakan, pihaknya
sendiri tidak mengetahui apa alasan Sandra mangkir. "Saya gak tau kenapa
alasanya yang pasti setelah hakim bicara seperti itu kita akan
dilakukan penjemputan langsung ke kantornya Senin minggu depan. Dia
tidak punya hak untuk menolak hadir," imbuh Fajar.
Mendengar hal
itu, Kuasa Hukum Hercules pun setuju dengan keputusan jemput paksa
tersebut. "Sandra penting sekali untuk hadir di persidangan, karena
masalah awalnya dia yang tahu seperti apa. Keterangan dia penting
banget," ujar Kuasa Hukum Hercules, Agung Sri Purnomo saat ditemui usai
sidang.
Seperti yang pernah diberitakan, Sandra adalah salah satu
saksi yang melihat langsung kronologi bentrok polisi dan Hercules pada 8
Maret lalu di kawasan Ruko Rich Place, Kembangan, Jakarta Barat.
Hercules pun beberapa kali menyebut nama Sandra selama menjalani
persidangan, sebagai pihak ruko yang sempat berinteraksi dengannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar