BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 10 Juni 2013

3 Kali Mangkir, PN Jakarta Barat Akan Jemput Paksa Saksi Kunci Hercules

Septiana Ledysia - detikNews

Jakarta - Saksi kunci kasus Hercules, Manajer Marketing Ruko Rich Place Sandrawati Rustam akan dijemput paksa oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal tersebut dilakukan karena Sandra sudah tiga kali mangkir dari panggilan pengadilan.

Ketua Hakim, Kemal Tampubolon dalam sidang Hercules menegaskan, Sandra akan dijemput paksa untuk hadir dalam sidang lanjutan kasus Hercules, Senin (17/6) mendatang. Keputusan Kemal tersebut pun langsung disambut gembira dari para pendukung Hercules dipersidangan.

"Saksi Sandra akan kita jemput paksa karena sudah tidak memenuhi panggilan kami sebanyak tiga kali untuk hadir dvisini," ujar Kemal dalam persidangan di ruang sidang utama, PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (10/6/2013).

Jaksa Penuntut Umum, Fajar Arisetiawan, mengatakan akan segera melakukan penjemputan setelah mendengar keputusan hakim. Menurutnya, selama ini pihaknya sudah memberikan surat resmi kepada saksi namun tidak ada yang digubris.

"Dia yang bisa menjelaskan secara runut apa yang dilakukan Hercules disana. Kami sangat butuh keterangan dirinya untuk menjawab asal muasal perkara yang masih diperdebatkan disini," kata Fajar.

Fajar mengatakan, pihaknya sendiri tidak mengetahui apa alasan Sandra mangkir. "Saya gak tau kenapa alasanya yang pasti setelah hakim bicara seperti itu kita akan dilakukan penjemputan langsung ke kantornya Senin minggu depan. Dia tidak punya hak untuk menolak hadir," imbuh Fajar.

Mendengar hal itu, Kuasa Hukum Hercules pun setuju dengan keputusan jemput paksa tersebut. "Sandra penting sekali untuk hadir di persidangan, karena masalah awalnya dia yang tahu seperti apa. Keterangan dia penting banget," ujar Kuasa Hukum Hercules, Agung Sri Purnomo saat ditemui usai sidang.

Seperti yang pernah diberitakan, Sandra adalah salah satu saksi yang melihat langsung kronologi bentrok polisi dan Hercules pada 8 Maret lalu di kawasan Ruko Rich Place, Kembangan, Jakarta Barat. Hercules pun beberapa kali menyebut nama Sandra selama menjalani persidangan, sebagai pihak ruko yang sempat berinteraksi dengannya.

Tidak ada komentar: