BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 04 Juni 2013

Ditegur Ketua MK, Anggota DPR Janji Datang Setiap Sidang

Prins David Saut - detikNews

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menegur perwakilan DPR jarang hadir dalam dalam sidang uji materi di MK. Teguran ini langsung dijawab dengan janji anggota DPR untuk lebih sering hadir.

"Pihak DPR biasanya hanya datang pada saat memberi jawaban saja, selanjutnya tidak hadir. Namun saya maklumi karena kesibukannya sebagai anggota dewan," kata Akil dalam sidang pengujian UU No 17/2012 tentang Perkoperasian di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2013).

Perwakilan anggota DPR yang hadir adalah Benny K Harman dari Komisi VI DPR dan langsung menjawab sindiran tersebut. Benny berjanji akan terus datang dalam sidang tersebut.

"Saya catat Yang Mulia hakim, DPR akan datang terus mulai saat ini," kata Benny.

Padahal Akil sempat memberi kompensasi jika perwakilan DPR tidak dapat datang ke persidangan, bisa melalui keterangan tertulis.

"Walaupun tidak hadir dalam sidang, namun DPR tetap bisa memberikan keterangan secara tertulis yang disampaikan ke mahkamah," kata Akil.

Sidang ini adalah uji materi UU Koperasi dengan agenda keterangan saksi ahli. Adalah Gabungan Koperasi Pegawai RI (GPRI) dan sejumlah koperasi daerah lainnya memohon judicial review Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Perkoperasian.

Menurut para pemohon, koperasi sebagai badan hukum yang didirikan orang perseorangan merugikan hak konstitusi para pemohon untuk melakukan hak usaha dalam asas kekeluargaan. Sehingga pasal-pasal yang diuji dinilai melanggar Pasal 33 ayat 1 UUD 1945.

Tidak ada komentar: