BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 04 Juni 2013

DPRD Kota Bandung Lindungi Usaha kecil

TIM Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan usaha waralaba (franchise) akan melengkapi dan menambah aturan yang bisa melindungi warung-warung kecil agar tidak tergilas toko modern yang cukup besar.
Ketua Pansus Perda Waralaba Troyadi Lukas mengatakan, tim Pansus Waralaba sudah terjun ke lapangan mendatang 10 waralaba mini market. Hasil survei ternyata dari 10 minimarket hanya 6 lokasi yang mengantongi izin empat lainnya ilegal.
Menurut Troy sapaan akrab Troyadi banyaknya waralaba jenis mini market tak berizin merugikan berbagai pihak. "Si penerima waralaba sudah pasti dirugikan karena sudah menanam investasi tapi ilegal, sebaliknya si pemilik juga punya mungkin punya alasan tidak mengantongi izin apakah dipersulit atau memang tidak mengurus," ujar Troy.
Untuk mengetahui permasalah dan mencari solusi yang terbaik agar dalam Perda Waralaba tidak ada yang dirugikan harus ada masukan dari para pengusaha, baik penerima maupun pemberi waralaba serta warung kecilpun akan dilibatkan dalam pembahasan Perda.
Pansus DPRD Kota Bandung membuka saran dan masukan dengan mengirimkan via email pansuswaralaba2013@gmail.com, atau sms dan telepon melalui 085700075279.
Troy mengatakan, saran yang masuk akan diakomodir ke dalam draft Perda setelah melalui pembahasan. "Untuk pembahasan juga para penerima dan pemberi waralaba akan diundang termasuk para pakar," ujar Troy.
“Saran sebagai masukan karena kami membutuhkan masukan dari para pelaku bisnis waralaba, agar semua kebutuhan mereka bisa terpenuhi termasuk melidungi warung kecil,” katanya.
Troy mengaku prihatin dengan kondisi waralaba saat ini tak berturan bahkan antara mini market berdampingan tak ada zonasi. Begitu juga jarak dengan warung kecil. "Nantinya dalam Perda aka diatur masalah zonasi juga karena pemerintah harus melindungi warung kecil jangan sampai mematikan usaha masyarakat sekitar," ujar Troy.
Selain itu juga masyarakat sekitar harus merasakan keuntungan kehadiran waralaba minimal karyawan direkrut dari warga setempat. "Hasil survai 80 persen karyawan dari luar warga Kota Bandung bahkan warga sekitar nyaris tak ada yang bekerja," ujarnya.
Perda juga akan mengatur jumlah waralaba sesuai Permendag No 68 tahun 2012 yang membatasi ,gerai waralaba hanya sebanyak 250 gerai di seluruh Indoneisa. Jika Perda diberlakukan maka seluruh usaha waralaba di Kota Bandung wajib mengantongi surat tanda pendaftaran waralaba (STPW). Kalau melanggar, usaha semacam minimarket, supermarket, dan restoran, bisa dilarang beroperasi.
Selama ini, waralaba di Kota Bandung hanya dilindungi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Urgensi STPW, untuk pengendalian keberadaan franchise di Kota Bandung. Waralaba bukan organisasi, tetapi perjanjian antara franchise dan franchiser yang selama ini belum ada jumlah totalnya, lokal dan luar negeri. [*]

Tidak ada komentar: