Kuala Lumpur (ANTARA News) - Duta Besar RI untuk Malaysia Herman Prayitno menyatakan pihaknya telah menunjuk pengacara untuk melakukan pembelaan terhadap dua warga negara Indonesia, yaitu Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20), agar mereka terbebas dari hukuman mati.

"Kami ingin Hiu bersaudara itu dapat terbebas hukuman mati," kata Dubes Herman di Kuala Lumpur, Selasa, saat menanggapi proses hukum terhadap dua WNI tersebut yang pada tanggal 18 Oktober 2012 divonis hukuman mati oleh Hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia.

Upaya pembebasan hukuman mati dua WNI itu, kata dia, telah dilakukan oleh pengacara Firma Oei & Azura yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur.

Menurut dia, pengacara sudah menyampaikan banding ke Mahkamah Tinggi dan kini sedang menunggu prosesnya dengan harapan keduanya dapat bebas dari hukuman mati.

"Ini masalah hukum dan kita berharap keduanya bebas dari hukuman mati," ungkapnya.

Dari informasi yang diperoleh, pada tanggal 22 Oktober 2012, mengajukan banding. Akan tetapi, Mahkamah Rayuan belum mencantumkan tanggal sidang karena belum dibuatkan catatan permohonan bandingnya.

"Dalam kasus ini, KBRI KL sudah menangani dengan terus memantau perkembangannya," ungkap dia.

Sementara itu, Hiu bersaudara berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang bekerja sebagai penjaga play station di Malaysia. Mereka dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang pencuri di rumah majikannya.

Keduanya memergoki si pencuri itu di dalam rumah majikannya, kemudian terjadilah perkelahian. Dalam duel tersebut Frans Hiu akhirnya menangkap si pencuri dengan mencekiknya dari belakang hingga korban tewas karena kehabisan napas.

Terhadap kasus Hiu bersaudara ini mendapatkan respons dari banyak pihak, dan KBRI KL diminta untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kedua orang itu.

Sebelumnya, pihak keluarga terdakwa ini menyewa pengacara sendiri. Namun, selanjutnya kasus ini ditangani oleh KBRI KL dengan menyediakan pengacara dari Firma Oei & Azura.
(N004/D007)