Jakarta (ANTARA
News) - Mahkamah Agung (MA) akan menggelar sidang Kehomatan Hakim atas
hakim berinisial AS pada 3 Juli nanti, terkait pelanggaran etik oleh
sang hakim, akibat berselingkuh.
"Sudah ditetapkan 3 Juli
sidangnya, karena para hakimnya saat ini masih ada yang tugas di luar
negeri," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di Jakarta,
Selasa.
Ridwan mengungkapkan MA telah menunjuk tiga hakim agung dalam
perkara ini, yakni Zaharuddin Utama, Sultoni Mohdally dan Yulius.
Komisi
Yudisial (KY) telah lebih dulu menunjuk empat komisioner dalam perkara
hakim AS itu, yakni Taufiqurrahman Syahuri, Suparman Marzuki, Ibrahim,
dan Imam Anshori Saleh.
Peradilan ini adalah respons sikap MA
yang menyetujui rekomendasi sanksi berat berupa pemberhentian hakim AS
yang bertugas di salah satu Pengadilan Negeri di Kalimantan Barat dan
diduga berselingkuh dengan empat perempuan.
Hakim AS dilaporkan ke KY oleh istri kedua dan salah seorang teman selingkuhnya.
Awalnya, AS bercerai dari istri pertamanya dan menikah lagi istri
kedua yang kemudian mendapat beasiswa ke luar negeri. Dalam rentang
waktu itu terjadi perselingkuhan dengan beberapa wanita lainnya.
Dalam pemeriksaan Komisi Yudisial itu, AS telah berselingkuh
dengan empat wanita yang dua diantaranya karyawan pengadilan dan seorang
wanita yang perkara perceraiannya ditangani AS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar