INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mempersilakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan pimpinan KPK
Bambang Widjojanto ke Komite Etik.
"Silakan saja, sampai
sekarang tidak ada laporan itu. Itu haknya PKS melaporkan pak Bambang.
Hak PKS laporkan siapa saja," ujar Juru bicara KPK Johan Budi SP di
gedung KPK, Rabu (5/6/2013).
Johan mengatakan laporan PKS
dipersilakan seperti PKS berencana akan melaporkan penyidik KPK terkait
penyitaan mobil milik tersangka suap daging sapi impor, Luthfi Hasan
Ishaaq.
"Silakan, dulu katanya mau lapor penyidik, sampai
sekarang enggak ada, silakan, kita itu mulut kita harus bisa di percaya
ya," katanya.
Sebelumnya, Anggota Timwas Century dari Fraksi PKS Fahri Hamzah berencana melaporkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke komite etik. Laporan itu terkait dengan pernyataan Bambang yang dinilai menghina wibawa parlemen.
PKS
mengaku tersinggung dengan peryataan Bambang yang menyebut anggota
Timwas Century memiliki pemahaman yang tidak selevel dengan pimpinan KPK
dalam memahami proses hukum. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar