INILAH.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya belum menerima
surat resmi dari pengacara Farhat Abbas dan Ketua Persatuan Islam
Tionghoa Indonesia (PITI), Ramdan Effendi atau yang akrab disapa Anton
Medan.
"Kalau cerita Anton Medan sih damai di luar, tapi belum mensikapi proses hukumnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Jakarta, Rabu (5/6/2013).
Sebagaimana diberitakan, Farhat dilaporkan Anton Medan karena menyindir Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lewat twitter.
"Ahok sana sini plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke org Umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin ! Apapun plat nya tetap CINA!!" kicau Farhat.
Polisi memproses laporan Anton dan menetapkan Farhat sebagai tersangka. Setelah itu, Farhat dan Anton dikabarkan berdamai.
Penyidik belum mendengar pernyataan resmi kedua belah pihak soal perdamaian perkara. "Mungkin dalam waktu dekat mereka (Farhat dan Anton) akan menghadap penyidik," terangnya. [rok]
"Kalau cerita Anton Medan sih damai di luar, tapi belum mensikapi proses hukumnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Jakarta, Rabu (5/6/2013).
Sebagaimana diberitakan, Farhat dilaporkan Anton Medan karena menyindir Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lewat twitter.
"Ahok sana sini plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke org Umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin ! Apapun plat nya tetap CINA!!" kicau Farhat.
Polisi memproses laporan Anton dan menetapkan Farhat sebagai tersangka. Setelah itu, Farhat dan Anton dikabarkan berdamai.
Penyidik belum mendengar pernyataan resmi kedua belah pihak soal perdamaian perkara. "Mungkin dalam waktu dekat mereka (Farhat dan Anton) akan menghadap penyidik," terangnya. [rok]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar