Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan seluruh tersangka kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, pasti akan ditahan.

"Terhadap tersangka kasus Hambalang lain tentu akan ditahan," ujar Johan di gedung KPK Jakarta, Kamis malam.

Johan menegaskan bahwa sebelum kasus ini dinaikkan ke tahap dua atau dilimpahkan ke penuntutan, tentu terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan.

"Tapi belum tahu kapan persisnya mereka akan ditahan karena tentu hanya penyidik yang tahu," tambah Johan.

Pada Kamis malam, salah satu tersangka kasus Hambalang yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar sebagai

Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan, resmi ditetapkan sebagai tahanan KPK setelah hampir satu tahun lamanya yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka.

Selain Deddy, ada tiga orang lagi yang turut menjadi tersangka yaitu Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya(persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Anas Urbaningrum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Februari silam.

Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang.

Sementara Deddy, Andi, dan Teuku Bagus disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Tiga tersangka lain ini belum juga ditahan oleh KPK, karena menurut Ketua KPK Abraham Samad, keputusan untuk menahan para tersangka masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara tahap lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Namun Johan menjelaskan bahwa penahanan tersangka tidak berkaitan secara langsung dengan penghitungan kerugian negara.

"Kemarin memang ada pernyataan bahwa masa penahanan itu terbatas, sementara belum diketahui sejauh mana selesainya pengitungan kerugian negara itu. Jd bukan karena belum selesai dihitung kemudian belum ditahan," ujar Johan.

Johan mengungkapkan bahwa seorang tersangka atau saksi ditahan tentu tergantung dari subjektifitas dan objektifitas penyidik, bukan karena belum selesainya penghitungan kerugian negara.

"Tapi sudah ada gambaran bahwa penghitungan kerugian negara oleh BPK akan segera selesai tentu sebelum masa penuntutan," jelas Johan yang menambahkan belum diketahui kapan persisnya penghitungan kerugian negara oleh BPK itu akan rampung dikerjakan.