Jakarta (ANTARA
News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan
seluruh tersangka kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan
Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, pasti akan
ditahan.
"Terhadap tersangka kasus Hambalang lain tentu akan ditahan," ujar Johan di gedung KPK Jakarta, Kamis malam.
Johan menegaskan bahwa sebelum kasus ini dinaikkan ke tahap dua
atau dilimpahkan ke penuntutan, tentu terhadap para tersangka akan
dilakukan penahanan.
"Tapi belum tahu kapan persisnya mereka akan ditahan karena tentu hanya penyidik yang tahu," tambah Johan.
Pada Kamis malam, salah satu tersangka kasus Hambalang yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan, resmi
ditetapkan sebagai tahanan KPK setelah hampir satu tahun lamanya yang
bersangkutan berstatus sebagai tersangka.
Selain Deddy, ada tiga orang lagi yang turut menjadi tersangka
yaitu Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Menpora
Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur
Operasional 1 PT Adhi Karya(persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Anas Urbaningrum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Februari silam.
Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang.
Sementara Deddy, Andi, dan Teuku Bagus disangkakan melanggar pasal 2
ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No.20 tahun 2001 jo
pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri
sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri,
orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan
atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Tiga tersangka lain ini belum juga ditahan oleh KPK, karena menurut
Ketua KPK Abraham Samad, keputusan untuk menahan para tersangka masih
menunggu hasil penghitungan kerugian negara tahap lanjut oleh Badan
Pemeriksa Keuangan.
Namun Johan menjelaskan bahwa penahanan tersangka tidak berkaitan secara langsung dengan penghitungan kerugian negara.
"Kemarin memang ada pernyataan bahwa masa penahanan itu terbatas,
sementara belum diketahui sejauh mana selesainya pengitungan kerugian
negara itu. Jd bukan karena belum selesai dihitung kemudian belum
ditahan," ujar Johan.
Johan mengungkapkan bahwa seorang tersangka atau saksi ditahan
tentu tergantung dari subjektifitas dan objektifitas penyidik, bukan
karena belum selesainya penghitungan kerugian negara.
"Tapi sudah ada gambaran bahwa penghitungan kerugian negara oleh
BPK akan segera selesai tentu sebelum masa penuntutan," jelas Johan yang
menambahkan belum diketahui kapan persisnya penghitungan kerugian
negara oleh BPK itu akan rampung dikerjakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar