Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Pekanbaru - Polisi mengangkap seorang janda RN (29)
yang menipu lewat akun facebook. Korbannya seorang sang cowok yang
duitnya diporoti karena terbuai foto cantik di FB.
Demikian
disampaikan, Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota, IPTU, Rinaldi kepada
wartawan, Selasa (11/6/2013) di Pekanbaru. Rinaldi menjelaska, janda ini
ditangkap tim buser di rumahnya jalan Hangtuah Pekanbaru.
"Kita
menerima laporan dari korban Krisando Simbolon yang merasa sudah menjadi
korban penipuan seorang wanita di FB. Dari laporan itu kita melakukan
penangkapan terhadap tersangka," kata Rinaldi.
Kisah penipuan
yang dilakukan tersangka, lanjut Rinaldi berawal ketika korban
berkenalan lewat FB. Korban Krisando (30) warga Kabupaten Rokan Hulu,
tertarik dengan akun FB bernama Desy Handayani. Dalam profil FB itu,
menampilkan foto wanita berambut sebahu menggunakan kaos warnah pink
dengan paras yang ayu. Dia mengaku bekerja sebagai dokter di rumah sakit
umum Pekanbaru.
Perkenalan merekapun, berlanjut saling tukar
nomor HP. Intinya, dalam percakapan mereka baik di FB dan saluran
telepon genggam saling mencintai. Merasa Krisando benar-benar jatuh
cinta, maka tersangka memanfaatkan kondisi itu untuk memporoti uangnya.
"Tersangka meminta dikirim boneka, tas dan dompet. Termasuk uang yang nilainya belasan juta," kata Rinaldi.
Lebih
tiga bulan berkomunikasi melalui HP, lanjut Kanit Reskrim, korban
meminta untuk bertemu di gereja HKBP jalan Hangtuah pada hari Minggu
(9/6/2023). Tersangka RN memang datang menemui korbannya. Namun saat itu
dia mengaku sebagai kakak dari Desy Handayani yang ada di akun FB.
Korban
pun percaya. Namun saat itu tersangka meminta uang Rp 3,5 juta untuk
biaya Desy akan pergi ke Jakarta. Tersangka menjanjikan Desy akan
menemuinya malam hari.
"Namun ketika malam ditunggu tak
muncul-muncul. Korban sudah merasa teritipu, karena nomor HP pemiik akun
FB itu tidak bisa dihubungi lagi. Dari sana korban melapor ke kita,"
kata Rinaldi.
Atas laporan itu akhirnya keberadaan RN pun
diketahui. Dari rumahnya, akhirnya RN ditangkap pihak kepolisian. Kepada
polisi tersangka mengaku, bahwa uang yang dia minta dari korban sebagai
uang cinta.
"Tersangka kita kenakan pasal penipuan dengan
ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Kita masih mengembangkan kasus
ini, jangan-jangan masih ada korban lainnya," kata Rinaldi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar