Surabaya (ANTARA
News) - Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring menyatakan
Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono tidak perlu minta izin kepada
pimpinan parpol dalam persoalan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM),
karena mereka sudah menyetujui penyesuaian harga BBM itu pada saat
menyusun rancangan APBN 2012.
"Itu hak presiden, karena pimpinan parpol sudah menyetujui presiden
untuk melakukan penyesuaian harga BBM saat penyusunan rancangan APBN
2012, jadi presiden tidak perlu minta izin lagi," katanya kepada Antara
dan SCTV setelah membuka `Indonesia Security Conference (IdSecCons)
2013` di Gedung Rektorat Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Sabtu.
Didampingi Rektor Unair Prof H Fasich Apt, mantan Presiden Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menjelaskan penyesuaian harga BBM itu
sendiri dilatarbelakangi krisis ekonomi yang terjadi di AS dan beberapa
negara Eropa akibat neraca perdagangan yang turun hingga 27 persen,
sehingga daya beli mereka melemah dan akhirnya ekspor Indonesia ke
negara-negara itu pun turun.
"Hal itu juga menyebabkan terjadi pembengkakan nilai subsidi di
dalam negeri hingga Rp300 triliun, apalagi mayoritas subsidi juga
disumbangkan kepada pemilik mobil atau subsidi itu tidak tepat sasaran,
karena itu Tim Sosialisasi Harga BBM yang saya juga ada di dalamnya
merekomendasikan perlunya penurunan defisit anggaran dan pengurangan
subsidi," katanya.
Namun, pengurangan subsidi BBM itu juga bukan satu-satunya cara,
karena cara lain yang juga dilakukan pemerintah adalah pemotongan
anggaran kementerian sebesar 20 persen, upaya mempermudah investasi,
pembukaan blokir anggaran, dan berbagai bentuk kompensasi untuk orang
miskin.
"Kompensasi dalam bentuk BLSM (bantuan langsung sementara
masyarakat) itu didasarkan pada P3S (Program Pendataan Perlindungan
Sosial), tapi bentuk kompensasi itu bukan hanya BSLM, karena ada BSM
(beasiswa siswa miskin), raskin (beras untuk keluarga miskin), PKH
(program keluarga harapan), jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat),
dan sebagainya," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar