BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 29 Juli 2013

Ayo Ungkap Mafia Peradilan di MA

Oleh: R Ferdian Andi R

INILAH.COM, Jakarta - Operasi Tangkap Tangan (OTT) seorang pengacara dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Setiawan menyisakan misteri besar. Diperuntukkan kepada siapa uang yang diduga suap itu? KPK harus mengungkap mafia peradilan di lembaga milik 'Wakil Tuhan' itu.
Desakan mengungkap aktor di belakangan peristwia OTT oleh KPK ini disuarakan oleh hakim agung Mahkamah Agung Gayus Lumbuun. Menurut Gayus, pegawai MA yang tertangkap tangan hanyalah kurir. "KPK harus ungkap aktor intelektual di wilayah pemeriksaan perkara di MA," tegas Gayus dalam pesan singkatnya yang diterima INILAH.COM di Jakarta, Minggu (28/7/2013).
Menurut Gayus, KPK harus segera mengungkapkan uang tersebut untuk keperluan apa dan akan diserahkan kepada siapa serta ditujukan kepada hakim agung yang mana. "Apakah benar untuk memengaruhi hakim yang akan memutus perkara tersebut?" tanya bekas politikus PDI Perjuangan ini.
Dalam kesempatan tersebut, Gayus juga mengungkap kelemahan kondsi ruang kerja hakim agung di MA. Ruangan sempit yang dimiliki hakim agung MA untuk menyimpan berkas, menurut Gayus, bisa menjadikan peluang bocornya data dari tumpukan berkas perkara. "Itu bisa digunakan sebagai kesempatan bertransaksi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di lingkungan MA," kata Gayus.
Sebelumnya, bekas hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan praktik suap menyuap tidak terlepas dari institusi MA. Ia menuding MA menghalalkan praktik suap menyuap. "Orang kalau digoda terus, pasti terangsang. Makanya, kita harus kembali menghormati masing-masing profesi dan tidak bermain kotor,” ujar Asep dalam diskusi “Advokat Juga Manusia”, Sabtu (27/07/2013).
Sementara menurut anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari, kinerja MA tidak bisa berdiri sendiri karena terkait dengan lembaga kesekjenan sebagai supporting system. "Reformasi MA harus menyentuh pula reformasi Kesekjenan," ujar Eva.
Eva mengatakan, penangkapan ini seharusnya menjadi catatan penting bagi Komisi Yudisial (KY) dan bagian Pengawasan Internal MA jika pengawasan tidak boleh hanya sebatas Hakim Agung semata. Eva menganalogikan jika pegawai memiliki peran penting bagi para koki (Hakim) yang akan memasak dan menyajikan hidangan (putusan) yang sesuai. [mdr]

Tidak ada komentar: