Padang (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang meminta para Kepala Daerah termasuk seluruh institusi pemerintah di Sumatera Barat agar tidak memberikan sejumlah uang atau apa pun yang mengatasnamakan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jurnalis karena itu bukan tanggung jawab pemerintah.

"Pemberian THR kepada jurnalis merupakan kewajiban perusahaan media sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Dewan Pers No. 4/Peraturan-DP/III/2008 Tentang Standar Perusahaan Pers," ungkap Penanggung jawab Direktur LBH Pers Padang Rony Saputra di Padang Selasa.

Ia menilai THR yang diberikan pemerintah kepada jurnalis dapat berimplikasi kepada pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik. Selain itu, pemberian tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar aturan hukum.

"Jika ada jurnalis yang meminta THR atau berusaha memaksa meminta THR, maka pemerintah dapat melaporkan jurnalis tersebut kepada perusahaan atau organisasinya bahkan ke polisi karena selain telah melanggar etika jurnalistik juga dapat dikategorikan dengan telah melakukan tindakan pemerasan," katanya.

Pemberian THR oleh perusahaan kepada jurnalis tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi N0. PER.04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Bagi jurnalis yang telah bekerja dengan masa waktu lebih dari 12 bulan, maka perusahaan wajib memberikan THR dengan jumlah sama dengan satu bulan upah yang diterima.

Jurnalis yang bekerja lebih dari tiga bulan tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR dengan jumlah yang proporsional sesuai dengan masa kerja atau jika diperjanjikan dalam kesepakatan kerja, peraturan perusahaan, kesepakatan kerja bersama, atau kebiasaan yang dilakukan lebih besar dari nilai THR dari nilai upah 1 bulan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Kebijakan pembayaran THR untuk Jurnalis juga terdapat di dalam Peraturan Dewan Pers No. 4/Peraturan-DP/III/2008 Tentang Standar Perusahaan Pers. Poin 8 Peraturan tersebut berbunyi "Perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun."

Untuk pembayaran THR, Perusahaan Media wajib mengacu kepada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi pada tanggal 04 Juli 2013 No. SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama, yaitu paling lambat diberikan H-7 sebelum lebaran tiba.

Terkait hal dia tas, LBH Pers Padang meminta kepada Dinas Tenaga Kerja juga melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan media yang tidak melaksanakan ketentuan pembayaran THR untuk jurnalis supaya dapat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.