Jambi (ANTARA News) - Setiap orang yang memberikan informasi tentang tindak pidana harus dilindungi agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, kata Kakanwil Hukum dan HAM Jambi, Supriyadi di Jambi, Rabu.

"Untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam mengungkap tindak pidana, perlu diciptakan iklim yang kondusif dengan cara memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada setiap saksi atau yang memberikan informasi, katanya dalam acara sosialisasi perlindungan saksi dan korban di Jambi.

Pelapor tindak pidana harus diberikan perlindungan hukum dan keamanan yang memadai atas laporannya, sehingga pelapor tidak merasa terancam atau terintimidasi baik hak maupun jiwanya.

"Jaminan hukum dan keamanan tersebut, diharapkan tercipta suatu keadaan yang memungkinkan masyarakat tidak lagi merasa takut melaporkan suatu tindak pidana yang diketahui kepada penegak hukum, karena khawatir atau takut jiwanya terancam oleh pihak tertentu," kata Supriyadi.

Berdasarkan asas kesamaan di depan hukum (equality before the law), yang menjadi salah satu ciri negara hukum adalah saksi dan korban dalam proses peradilan harus diberi jaminan perlindungan hukum.

Pokok materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban meliputi perlindungan dan hak saksi dan korban, lembaga perlindungan saksi dan korban, syarat dan tata cara pemberian pemberian perlindungan dan bantuan, serta ketentuan pidana," kata Supriyadi.

Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai dalam seminar itu mengatakan, akhir-akhir ini kita melihat ada kecenderungan tumbuhnya budaya ditengah masyarakat tentang saksi dan korban yang perlu dilindungi.

Dimana saat ini ditengah masyarakat kita mereka mulai enggan untuk berpartisipasi dalam proses peradilan khususnya dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sejumlah faktor disinyalir sebagai sebab antara lain adanya ketakutan saksi menjadi tersangka. (N009/B012)