BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 24 Juli 2013

'Sulap' Vonis Rp 185 M Jadi Rp 185 Juta, Ketua MA: Cuma Salah Angka

Salmah Muslimah - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tegas menyatakan kesalahan putusan Yayasan Supersemar murni salah ketik. Seharusnya ditulis Rp 185 miliar tetapi tertulis di halaman 107 sebesar Rp 185 juta.

"Cuman salah angka," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali kepada wartawan di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Rabu (24/7/2013).

Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar untuk mengembalikan USD 420 juta dan Rp 185 miliar. Namun dalam amar putusan, majelis hakim yang terdiri dari Harifin Tumpa, Dirwoto dan Rehngena Purba menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan 75 persen dari USD 420 juta dan 75 persen dari Rp 185 juta.

"Ya itu hanya salah ketik, pertimbangan bener, tidak ada perbedaan di pertimbangan dan amar, " ujar Hatta Ali.

Kesalahan ketik ini bukan pertama kali terjadi. Beberapa kali MA melakukan hal serupa sehingga menimbulkan keraguan masyarakat terhadap peradilan. Namun, hal ini diniali wajar.

"Semua instansi kan ada salah ketik," papar Hatta.

Tidak ada komentar: