BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 29 Januari 2014

KPK Limpahkan Berkas Perkara Akil Mochtar ke Penuntutan

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melimpahkan seluruh berkas perkara penyidikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, ke penuntutan, Rabu 29 Januari 2013.

Sejumlah perkara menyangkut Akil itu antara lain, suap sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, serta dugaan gratifikasi di sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Pilkada Palembang.

"TPPU juga dilimpahkan ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta.

Johan mengatakan, empat berkas perkara Akil tersebut akan dijadikan dalam satu dakwaan. Selain itu, ada beberapa pilkada lain yang ikut dimasukkan dalam sangkaan pasal 12 B atau gratifikasi.

Antara lain, pengurusan sengketa Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Khusus Pilkada Jatim, ini perkara dugaan penerimaan janji. Ini semua yang nanti akan didakwakan dalam proses penuntutan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Akil Mochtar diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013. Serta Rp1 miliar untuk sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013.

Untuk kasus sengketa pengurusan Pilkada Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pada kasus Pilkada Lebak, Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf C UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Akil juga dikenakan Pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Akil juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan 2013, dan Pilkada Kota Palembang, Sumsel 2013. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor. (one)

Tidak ada komentar: