BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 31 Januari 2014

Bambang Widjojanto: 'Utang' KPK Lunas Setelah Tangkap Anggoro Widjojo

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim, sudah melunasi "utang" menangkap buronan kasus korupsi di luar negeri, setelah berhasil menangkap Anggoro Widjojo, Kamis (30/1/2014).
Bos PT Masaro Radiokom itu, ditangkap setelah empat tahun tujuh bulan lalu berhasil melarikan diri ke luar negeri.
"Dengan penangkapan AW, lunas sudah hutang-hutang KPK untuk menangkap para tersangka yang buron," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, saat menggelar jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Tersangka Anggoro Widjojo, diduga melakukan korupsi dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Ia diduga, memberikan imbalan uang kepada beberapa pejabat Kemenhut dan anggota DPR RI, agar bisa mengatur anggaran proyek SKRT sesuai keinginan perusahaannya.
KPK menemukan penggelembungan harga, yang menimbulkan kerugian negara pada proyek SKRT.
Kasus korupsi SKRT, sudah menjebloskan sejumlah orang ke penjara. Antara lain Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Prayugo; serta, mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Kemenhut, Wandojo Siswanto.
Selain itu, sejumlah mantan anggota Komisi IV DPR RI juga turut terjerat, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa.
Kasus ini juga, sempat menyeret nama mantan Menteri Kehutanan MS Kaban selaku saksi.
Anggoro tercatat sebagai buronan kelima yang berhasil ditangkap KPK.
Sebelumnya, buronan yang telah lebih dulu dibekuk KPK yakni Nunun Nurbaeti (kasus suap cek pelawat); Neneng Sri Wahyuni (kasus korupsi proyek PLTS); M Nazaruddin (kasus suap wisma atlet SEA Games); dan, Hengky Samuel Daud (kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Baca Juga:

Tidak ada komentar: