BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 31 Januari 2014

Anggoro Ditangkap, KPK Harus Periksa Lagi Bibit Samad dan Chandra Hamzah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditangkapnya Anggoro Widjojo, buronon KPK dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, bisa menjadi pintu untuk mengungkap penyuapan terhadap dua bekas pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah, mengatakan KPK harus membuka kembali khususnya testimoni bekas Ketua KPK, Antasari Azhar.
"Kasus Anggoro tidak boleh berhenti pada kasus SKRT. Saat ini ada kasus lain yang terkait testimony Antasari harus diungkap kembali. Soalnya testimony itu tidak pernah diralat sampai akhir bahwa Anggoro meyakini melalui Ary Muladi itu mengoperasikan penyuapan pada pimpinan KPK yang kemudian ditelusuri kepolisian dan kejaksaan P21 (berkas siap disidangkan)," ujar Fahri di PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (31/1/2014).
Namun, lanjut Fahri, kasus tersebut tidak sampai ke pengadilan karena adanya tekanan massa melalui aksi demontrasi. Pasalnya, saat itu pimpinan KPK diyakini tidak mungkin salah.
"Ternyata Antasari masuk bui meskipun bukan kasus korupsi. Tapi P21 dilawan dengan SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan, red)," kata dia.
SKPP tersebut diajukan adik Anggodo Widjojo yang tak lain adalah adik Anggoro. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun menyatakan SKPP terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah, penyalahgunaan wewenang.
Akan tetapi, Bibit - Chandra tetap tidak diproses karena Jaksa Agung Basrief Arief menandatangani Deponeering atau surat mengesampingkan perkara kasus Bibit Riyanto - Chandra Hamzah.
"Karena itu kasus ini harus dibuka kembali, kesaksian Antasari dibuka kembali," tukas Fahri.
Sekedar diketahui, Anggoro Widjojo merupakan kakak kandung Anggodo Widjojo. Anggoro menjadi buronan KPK sejak empat tahun lalu atas kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
Kasus SKRT adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Sejumlah anggota DPR RI sudah divonis bersalah dan dibui gara-gara kasus ini. Mereka di antaranya, Yusuf Erwin Faishal dan Al Amin Nasution.

Tidak ada komentar: