BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 31 Januari 2014

Kejagung Belum Terima Laporan Jaksa Palak Rp 10 Miliar

Dhani Irawan - detikNews

Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief meminta agar tersangka M Bahalwan untuk segera melapor soal adanya oknum jaksa di Kejagung yang meminta uang Rp 10 miliar. Namun hingga saat ini, Direktur Operasi PT Mapna Indonesia itu belum mengajukan laporan.

"Belum ada laporan dari Bahalwan maupun pengacaranya kepada kami," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Mahfud Manan melalui pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (31/1/2014).

Sebelumnya, kuasa hukum Bahalwan, Chandra M Hamzah mengaku akan berdiskusi dulu dengan kliennya terkait oknum jaksa itu. Dirinya tidak bisa memutuskan sendiri untuk mengajukan laporan ke Jamwas.

"Apakah kita lapor enggak lapor keputusan bukan di saya, itu ada di klien kita, di Pak Moh (Mohamad Bahlawan)," kata Chandra, Selasa (28/1) lalu.

Padahal, Bahalwan sudah membenarkan jika oknum jaksa yang memerasnya berinisial JIB dan bertugas di Jampidsus Kejagung. Namun, lanjut Bahalwan, oknum itu meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke nomor rekening dengan nama lain.

Bahalwan ditahan pihak kejaksaan pada Senin (27/1) kemarin malam. Dirinya sempat berkoar bahwa ada oknum jaksa yang meminta sejumlah uang untuk membebaskannya dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 21 & GT 22 PLTGU Blok 2 Belawan.

Tidak ada komentar: