BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 29 Januari 2014

Alasan Chandra Hamzah Bela Tersangka Korupsi

VIVAnews - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah mengungkapkan alasannya menjadi kuasa hukum Direktur Operasional Mapna Indonesia, Mohamad Bahalwan, yang dijadikan tersangka kasus korupsi proyek perusahaan listrik negara (PLN).

Bahlawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 21 & GT 22 PLTGU Blok 2 Belawan. Saat ini, Bahalwan sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Chandra menuturkan, alasannya menjadi kuasa hukum dalam kasus korupsi itu karena kode etik sebagai advokat. Dia bersama tim pengacara lainnya dari AHP Law and Firm sudah menjadi pengacara Mohamad Bahalwan dan Mapna jauh sebelum terjadinya kasus korupsi itu.

"Kami banyak jadi lawyer perusahaan. Saya sebagai advokat, menaati kode etik sebagai advokat jangan berhenti menjadi pengacara pada saat yang tidak menguntungkan," kata Chandra di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Januari 2013.

Chandra menjadi pengacara Bahalwan dan Mapna sejak tahun 2013 setelah tender proyek turbin di Belawan, Sumatera Utara, itu ditandatangani oleh Mapna Indonesia.

"Kami tidak tahu bahwa akan ini kejadian. Kami hanya tahu bahwa proses tender benar. Meskipun ada kejadian  maka kami lanjutkan," kata mantan Wakil Ketua KPK itu.

Chandra mengaku tak hanya menjadi pengacara perusahaan itu, tetapi banyak di perusahaan lain juga.

"Saya sejak awal sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum Mapna dan Pak Bahalwan. Jangan sampai lagi senang kita kerja sama. Kalau lagi susah ditinggal, etikanya di mana kalau seperti itu," tuturnya.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi ini, Kejagung  menahan juga Manajer PLN Belawan sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga, yang merupakan salah satu dari lima tersangka. Surya ditahan sejak tanggal 6 Januari hingga 25 Januari 2014.

Tersangka lain yang sudah ditahan sebelumnya adalah Cris Leo Manggala pada tanggal 16 Desember 2013, Supra Dekanto pada tanggal 17 Desember 2013, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali yang ditahan bersamaan pada tanggal 18 Desember 2013.

Proses penyidikan dalam pelaksanaan tender itu terdapat indikasi tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan kontrak. Salah satunya pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan yang tidak dikerjakan.

Selain itu, terdapat kemahalan harga kontrak yang di-addendum menjadi Rp554 M telah melampaui harga perkiraan sendiri yaitu Rp527 M dan output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.

Adapun kerugian negara untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp 25.019.331.564 atau Rp25 miliar lebih.

Tidak ada komentar: