BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 28 Januari 2014

Langgar Kode Etik, Seluruh Hakim Pengadilan Agama Ponorogo Dihukum

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Kecuali ketua pengadilan, seluruh hakim di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo dihukum karena melanggar kode etik. Hukuman Mahkamah Agung (MA) ini juga dijatuhkan dalam hukuman disiplin periode Oktober-Desember 2013.

Seperti dilansir website MA, Selasa (28/1/2014), kesebelas hakim tersebut dihukum disiplin berupa teguran lisan. Hukuman ini sesuai Peraturan Bersama Komisi Yudisial (KY)-MA tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Perilaku Hakim. Tidak dijelaskan dalam hukuman tersebut apa yang dilanggar oleh mereka. Kesebelas orang tersebut adalah:

1. Dra Hj At Khy MH (hakim dan Wakil Ketua PA)
2. Drs Prn MHum (hakim)
3. Drs Amd SH MHum (hakim)
4. Lkm Abd SH MH (hakim)
5. Drs M Ars SH (hakim)
6. Drs HM Yz Alf SH (hakim)
7. Dra Snr SH (hakim)
8. Drs Akh Zl MHum (hakim)
9. Drs Jrm Arf (hakim)
10. Drs Mry (hakim)
11. Drs Mnl Ihw (hakim)

Total hukuman periode Oktober-Desember 2013 sebanyak 23 orang hakim dan 1 calon hakim dan sisanya PNS. Masuk dalam daftar hukuman tersebut Ketua PN Tnd, Jn Plyn SH MH dengan hukuman pernyataan tidak puas secara tertulis.

Masuk juga dalam daftar hukuman yaitu hukuman pemecatan yang dijatuhkan kepada hakim PN Jombang Vica Natalia dan hakim PN Binjai Raja Lumban Tobing.

Tidak ada komentar: