BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 28 Januari 2014

Bahalwan Mengaku Dipalak Oknum Jaksa di Kejagung Rp 10 M

Dhani Irawan - detikNews

Jakarta - Kejagung menahan Direktur Operasi Mapna Indonesia Mohamad Bahalwan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 21 & GT 22 PLTGU Blok 2 Belawan. Namun ada pengakuan mengejutkan dari Bahalwan. Ada jaksa yang memalak uang Rp 10 miliar agar kasusnya aman.

"Iya (inisialnya) BJI. Ya kalau enggak ngapain saya musti ngomong," ujar Bahalwan di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014) siang.

"Ya liat saya nanti, ya udah nanti diliat aja siapa yang benar," tegas Bahalwan sambil masuk ke gedung bundar.

Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan no 11/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 27 Januari 14 dan Surat Perintah Penahanan no:03/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 27 Januari 2014. Penahanan dilakukan dengan alasan diduga kuat tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulang tindak pidana.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Manajer PLN Belawan sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga yang merupakan salah satu dari lima tersangka. Surya ditahan sejak tanggal 6 Januari hingga 25 Januari 2014.

Tersangka lain yang sudah ditahan sebelumnya adalah Cris Leo Manggala pada tanggal 16 Desember 2013, Supra Dekanto pada tanggal 17 Desember 2013, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali yang ditahan bersamaan pada tanggal 18 Desember 2013.

Tidak ada komentar: