BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 29 Januari 2014

Peras Warga, Anggota FBR Dipolisikan

VIVAnews - Subdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat orang (U, AS, AK, ZA) yang telah melakukan pemerasan dan dua di antaranya adalah anggota Forum Betawi Rempug (FBR).

"Sebenarnya dalam kasus ini ada tujuh orang pelaku, tiga di antaranya P, F, dan A masuk DPO. Sementara itu, orang dengan inisial U (Ubaidillah) dan AS (Agung Syaputra) adalah pelaku pemerasan yang juga anggota FBR Cabang Tanah Abang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Rabu 29 Januari 2014.

Rikwanto menjelaskan, pemerasan kepada para pekerja yang sedang melakukan galian untuk membuat saluran air di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, itu terungkap berkat laporan Staf Pengawas di Suku Dinas Pekerjaan Umum (SDPU) Tata Air Jakarta Pusat, Hidup Makmur.

Saat datang ke lokasi galian untuk memantau pekerjaan perbaikan saluran air, Andika yang juga mandor dalam pengerjaan proyek itu melaporkan bahwa ada lima orang anggota FBR meminta uang koordinasi.

"Dia meminta uang sebesar Rp500 ribu. Alasannya untuk uang keamanan. Kalau uang tersebut tidak diberikan, maka mereka akan menghentikan paksa pekerjaan yang sedang dilakukan itu," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan.

Bukan hanya itu, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan petugas yaitu uang tunai sebesar Rp500 ribu, satu stempel FBR Gardu 0337 Kwitang, satu bundel kwitansi, satu lembar kwitansi tanda terima, dan sebuah unit hp merk Nokia berwarna hitam dan kartu anggota FBR.

"Kartu anggota itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum FBR, KH Lutfi Hakim. Ubaidillah telah menjadi anggota sejak tahun 2009 dan Agung Syaputra sejak 2011," kata Adex.

Atas tindakan itu, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan dengan hukuman di atas lima tahun. (one)

Tidak ada komentar: