BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 30 Maret 2014

Presiden SBY Akui Ada 246 WNI Terancam Hukuman Mati

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menyebutkan saat ini ada 176 warga negara Indonesia, termasuk tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terbebaskan dari hukuman mati di negara lain.

"Selama ini, sudah berhasil kami bebaskan dari hukuman mati sebanyak 176 orang. Itu bukan angka yang kecil, mengingat tidak mudahnya memberikan ampunan pada satu orang saja," kata SBY di Semarang, Minggu 30 maret 2014.

Pernyataan itu diungkapkan Presiden SBY di sela pertemuan dengan perwakilan keluarga dari empat TKI yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi. Pertemuan itu berlangsung di Hotel Gumaya Semarang.

Empat TKI tersebut, yakni Satinah asal Kabupaten Semarang, Tuti Tursilawati asal Majalengka, Jawa Barat, Siti Zaenab asal Bangkalan Madura dan Karni asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

"Sebanyak 176 WNI yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati itu rata-rata terlibat kasus pembunuhan dan narkoba," kata Presiden SBY.

Meski demikian, Presiden mengakui masih ada 246 WNI lagi yang masih terancam hukuman mati di negara lain dan sampai sekarang ini pemerintah RI terus memohonkan pemaafan dan pengampunan dari hukuman.

"Inilah tugas berat yang kami emban, tetapi ikhlas semua demi rakyat Indonesia," katanya.

Sementara untuk kasus Satinah, SBY mengatakan sudah menulis surat lagi kepada Raja Arab Saudi untuk memohonkan pengampunan bagi Satinah dan telah mengirim tim berangkat ke Arab Saudi.

Sebetulnya, kata Presiden, Satinah akan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2011. tetapi, tiga kali surat yang dikirimkan Pemerintah RI berhasil menunda pelaksanaan eksekusi selama tiga tahun ini.

Sementara Siti Zaenab menurut Presiden, perbuatan pidananya terjadi pada tahun 1999 saat pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri, saat itu sudah dimintakan pengampunan.

"Namun, belum dibebaskan dari hukuman mati. Menunggu salah satu putra almarhum akil balig, menunggu pernyataan mau memaafkan atau tidak. Sampai sekarang memang belum memaafkan secara resmi," katanya.

Demikian pula dengan permasalahan yang menimpa Tuti Tursilawati dan Karni, SBY mengatakan bahwa Pemerintah melakukan hal yang sama, yakni memohonkan ampunan dan pembebasan dari hukuman mati.

"Sebab, wajib hukumnya bagi saya, sebagai pemimpin warga negara ini, menyangkut warga negara kita. Apa pun kesalahannya, saya memohon dibebaskan dari hukuman mati," kata SBY.

Tidak ada komentar: