Herianto Batubara - detikNews
Jakarta - Ribuan kendaraan ditilang selama operasi
zebra. Khusus di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta ada 1.500-an mobil
ditilang, mulai dari kendaraan pribadi hingga truk. Melintas di bahu
jalan tol sesuai aturan memang dilarang. Yang melanggar sanksinya
ditilang. Priiit!
Larangan melintas di bahu jalan tol diatur
dalam PP Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya pasal 41.
Dalam aturan itu disebutkan jelas, pertama penggunaan bahu jalan bagi
arus lalu lintas pada keadaan darurat. Kedua, diperuntukkan bagi
kendaraan yang berhenti darurat.
Ketiga, tidak digunakan untuk
menarik/menderek/ mendorong kendaraan. Dan, keempat, tidak digunakan
untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang
dan/atau hewan.
Lalu seperti apa kedaan darurat itu? Keadaan
darurat itu bisa berupa pecah ban, mogok, menertibkan muatan, gangguan
lalu lintas, gangguan fisik pengemudi, dan kondisi lainnya yang
mengharuskan kendaraan menepi di bahu jalan.
Tapi perlu
diperhatikan baik-baik, bila kendaraan Anda menepi di bahu jalan harus
mengeluarkan semua penumpang dan segera menjauh dari mobil. Kendaraan
yang menepi di bahu jalan juga sebaiknya berhenti di area rumput.
Kondisi itu dilakukan karena banyak pengemudi bandel yang malah ngebut
di bahu jalan, sehingga mencegah kecelakaan.
Atau bila berhenti
di bahu jalan, tak bisa menepi ke rerumputan sebaiknya pasang segitiga
pengaman. Jaraknya 25-50 meter. Patut dicatat baik-baik, ada baiknya
menelpon atau meminta bantuan mobil patroli.
Begitu alasan kuat
mengapa bahu jalan tak boleh dipakai. Tapi memang aturan kadang hanya
aturan saja. Bila tak ada petugas, banyak sopir bandel yang nekat masuk
ke bahu jalan. Apalagi kalau antrean kendaraan panjang.
Anda termasuk sopir bandel?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar