BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 12 Desember 2014

Eks Bawahan Jero Wacik Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

VIVAnews - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 12 Desember 2014.

Waryono diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Sosialisasi, Sepeda Sehat dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat Kementerian ESDM.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Waryono telah tiba di Gedung KPK sejak pukul 10.15 WIB. Namun, dia tidak memberi keterangan apapun terkait pemeriksaannya kali ini.

Bersama dengan Waryono, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan tehadap seorang saksi dari pihak swasta yang bernama Sudarsono. Dia akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan kasus ini.

Sebelumnya, Waryono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu, 7 Mei 2014 lalu. Ia diduga terlibat korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM.

Atas perbuatannya itu, Waryono dijerat pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

KPK menilai, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp25 miliar, terdiri dari sejumlah pengadaan barang dan jasa. Dalam kasus ini negara dirugikan sebanyak Rp9,8 miliar.

Sebelumnya Waryono juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian ESDM. (ren)

Tidak ada komentar: