BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 12 Desember 2014

KPK: Pejabat yang Melapor Terima Gratifikasi Naik 50 Persen

VIVAnews - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain, mengatakan bahwa pejabat penyelenggara negara yang melaporkan menerima gratifikasi tahun ini naik dibandingkan 2013. Jumlahnya mencapai 50 persen.

Pada 2013, ada 1.300 pelapor. Nilai total gratifikasi mencapai Rp297 juta. Sedangkan di tahun ini, meningkat hingga dua kali lipat. Zulkarnain tak menyebutkan angka pasti. Dia hanya menjelaskan, nilai seluruh gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK berdiri mencapai Rp20 miliar.

“Sejak KPK berdiri (gratifikasi) mencapai Rp20 Miliar," kata Zulkarnain kepada VIVAnews, di sela-sela acara lelang barang gratifikasi di Festival Antikorupsi yang digelar KPK di Grha Sabha Pramana Universita Gadjah Mada, Yogyakarta, Kamis 11 Desember 2014.

Menurut dia, dalam undang-undang tentang gratifikasi disebutkan pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara dilarang menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Dalam waktu 30 hari, barang, atau uang itu wajib diserahkan kepada negara.

"Gratifikasi kalau tidak segera dilaporkan, maka dianggap suap," katanya.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menggelar lelang barang gratifikasi yang diserahkan oleh KPK. Lelang itu untuk mendukung gerakan antikorupsi dan berpartisipasi dalam acara Festival Antikorupsi yang dilaksanakan pada 9-11 Desember 2014.

Menurut Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Tavianto Noegroho, lelang dilakukan dua cara, melalui email yang diselenggarakan pada 10 Desember dan lelang secara langsung yang dimulai pada 10 dan 11 Desember.

"Untuk lelang pada 10 Desember hanya tiga item saja. Sedangkan hari ini ada 217 unit barang yang dilelang," katanya.

Barang gratifikasi yang dilelang, antara lain, telepon selular, sepeda, tas, kompuer tablet hingga logam mulia. "Hasil dari barang yang dilelang akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak."

Tidak ada komentar: