Oleh : 
          Mohammad Arief Hidayat, Mohammad Zumrotul Abidin (Surabaya)
 VIVA.co.id - Larangan menjual baju bekas impor disikapi
 beragam di daerah. Pemerintah Jawa Timur, misalnya, tidak akan menindak
 para pedagang baju bekas yang sudah terlanjur berdagang puluhan tahun. 
Namun kedatangan pakaian bekas impor ke Jawa Timur akan diperketat.
"Kalau
 pedagang kaki lima, ya, diberikan kelonggaran dulu nunggu barangnya 
habis terjual, baru nanti diimbau agar tak berjualan pakaian impor 
lagi," kata Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Surabaya, Sabtu, 7 
Februari 2015.
Menurut Gubernur, para pedadang statusnya bukan 
pengimpor sehingga barang-barang yang terlanjur mereka beli akan 
diberikan keringanan atau toleransi untuk tetap dijual hingga barang itu
 habis.
Kendati demikian, Pemerintah Jawa Timur tetap akan 
meminta pada Bea dan Cukai untuk memperketat dan melarang masuknya 
pakaian bekas impor itu. Sebab impor pakaian bekas melanggar 
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kepala 
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Timur, Warno Harisasono, 
mengaku akan terus menyosialisasikan bahaya menggunakan pakaian bekas 
impor. Pakaian bekas impor juga rawan virus dan penyakit.
"Kita 
terus sosialisasikan kepada pedagang. Apalagi, dalam Undang-Undang jelas
 disebutkan bahwa pengimpor barang bekas bisa dipidana penjara," kata 
Warno.
Sesuai Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, 
setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Kemudian pada
 Pasal 111 dalam Undang-Undang yang sama disebutkan bahwa setiap 
importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling 
lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (ren)
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar