BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 19 Juni 2015

Tragedi Angeline: Pengacara Margriet Ragukan Kesaksian Agus

TEMPO.CO , Denpasar:Pengacara Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompoel, menyiapkan segala cara untuk menyelamatkan kliennya dari jerat hukum. Ini setelah mencuat keterangan tersangka Agustinus Tai Hamdani, yang menyatakan bahwa pembunuh Angeline, 8 tahun, adalah Margriet, sang ibu angkat.
Pernyataan pihak Agustinus  pada Kamis, 18 Juni, itu sekaligus membantah pengakuan awalnya. Saat awal-awal kasus ini mencuat, Agus, yang bekerja sebagai pegawai di rumah Margriet, mengaku sebagai pembunuh Angeline. Saat itu, Agus mengaku membunuh Angeline karena takut ketahuan setelah memperkosa sang anak.
Pengakuan Agus yang berubah-ubah ini menjadi alasan Hotma untuk meragukan pernyataannya. “Pertama bilang dia yang bunuh, lusa bilang orang lain. Yang benar yang mana?” kata Hotma kepada wartawan, saat mendampingi pemeriksaan kedua terhadap Margriet dan dua anaknya, Yvone dan Christina. Mereka diperiksa di kantor Kepolisian Daerah Bali, Denpasar, dalam kasus penelantaran anak yang menjerat Margriet.
Sebelumnya, pengacara Agustinus, Haposan Sihombing, mengatakan kliennya mengaku sebagai pembunuh Angeline karena dipaksa oleh Margriet. Selain dipaksa, ia diiming-imingi duit Rp 200 juta agar tutup mulut. Agustinus bahkan mengatakan Margriet mengaku membunuh Angeline pada 16 Juni lalu pukul 09.30 Wita.
Saat ditanya soal paksaan yang dilakukan Margriet , Hotma meminta agar tudingan tersebut dibuktikan. “Bagaimana mengancamnya? Mana buktinya?” ujarnya. Ia berharap polisi bersikap netral. 
Hotma bahkan yakin Margieit tidak membunuh atau terlibat dalam pembunuhan terhadap anak angkatnya sendiri. “Sejauh ini dia tidak membunuh, tidak terlibat, dan tidak tahu-menahu. Dia justru sedih terus,” ujar Hotma.
Soal kemungkinan pengajuan tuntutan pra-peradilan, Hotma mencoba menghindari hal itu. “Tapi kalau diperlukan akan kami ambil,” tuturnya. Namun ia ingin melihat sejauh mana kepolisian melibatkan kliennya. Sebab, sebelum menetapkan Margriet sebagai tersangka kasus pembunuhan, polisi harus memiliki dua bukti kuat. “Sampai saat ini kan belum ada bukti dan saksi?” kata Hotma.
AVIT HIDAYAT

Tidak ada komentar: