BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 29 Juni 2015

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Margriet Terancam Hukuman Mati

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Margriet C Megawe dijerat dengan pasal 340 KUHP karena diduga telah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap anak angkatnya, Engeline. Margriet terancam hukuman mati.

Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Heri Wiyanto, penyidik memang menduga Margriet merencanakan aksi pembunuhannya. Sehingga, pasal berlapis diterapkan dalam kasus ini, termasuk pasal pembunuhan berencana.

"Kalau dari pasalnya memang berlapis ya, 338, 353 dan 340 KUHP," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Heri Wiyanto, Senin (29/6/2015).

Pasal 340 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara berencana. Dalam pasal ini diatur bahwa hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan majelis hakim adalah hukuman mati.

Pihak kepolisian menduga Margriet adalah otak dalam pembunuhan Engeline. Berbagai bukti dan pengakuan Agus Tay memang merujuk bahwa Margriet lah yang menjadi pelaku utama pembunuhan sadis ini.

"Dari pengakuan AG kan sangat jelas kalau pelakunya memang MM, pelaku utama dari pengakuan dia memang MM," jelas Heri.

Tidak ada komentar: