BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 16 Juni 2015

Bawa Celurit dan Tampar Istri di Ruang Sidang, Wawan Dijerat UU Darurat

Rivki - detiknews
Jakarta - Polisi menetapkan status tersangka kepada Wawan Indrawan (45), yang menampar istrinya Euis Endro Juanda (43) di ruang sidang Pengadilan Agama (PA) Majaelengka. Polisi menerapkan UU Darurat kepada Wawan karena membawa celurit ke ruang sidang.

"Kita amankan barang bukti senjata tajam, dan kita kenakan UU darurat," ujar anggota reskrim Polsek Majalengka, Brigadir Rudi, saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2015).

Wawan juga sudah ditetapkan tersangka atas perbuatannya. Ada pun ancaman maksimal kepada Wawan sesuai UU daruat ialah 20 tahun penjara.
"Celuritnya sudah kita amankan sebagai barang bukti," ujar Rudi.

Sampai saat ini, Wawan masih diperiksa oleh Polsek Majalengka. Rudi mengatakan, sejauh ini Wawan kooperatif saat diperiksa.
"Masih di tahanan Polsek sekarang," ucapnya.

Penamparan itu terjadi di PA Majalengka, Senin (15/6) kemarin. Euis menggugat cerai Wawan karena Wawan suka berjudi dan banyak utang. Sesaat sebelum sidang dibuka majelis hakim, Wawan menghampiri Euis dan menampar hingga Euis terjatuh. Majelis lalu melerai dan meminta Wawan mundur. Bukannya mengikuti perintah majelis hakim, Wawan kembali memukul istrinya.

Setelah itu, Wawan ambil langkah seribu lewat pagar belakang. Satpam yang mendengar kegaduhan ini lalu mengejar Wawan. Saat meloncati pagar pengadilan, Wawan terjatuh. Satpam kemudian mengamankan dan menggeledah tas yang ternyata berisi sebuah celurit.

Kasus kekerasan ini mengingatkan kasus di PA Batam, pekan lalu. Saat itu Rahmat menusuk istrinya, Sri, dan kakak istrinya, Umi, di ruang tunggu. Akibatnya, Umi tewas seketika.
(rvk/asp)

Tidak ada komentar: