BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 22 Juni 2015

Suap APBD Musi Banyuasin, KPK Bidik Bupati Pahri Azhari

Oleh : Nur AzizahAji YK Putra (Palembang)

VIVA.co.id , Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah empat rumah di Palembang, terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Musi Banyuasin 2015.
Salah satunya kediaman Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari yang berada di Jalan Supeno, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

"Benar bahwa untuk kepentingan penyidikan dugaan suap di Kabupaten Muba, Sumsel, pada hari ini (Minggu, 21 Juni 2015) penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Palembang. Dari lokasi, tim menyita sejumlah dokumen," kata Priharsa melalui pesan singkatnya.

Yakni, dikediaman tersangka BK, tersangka SYF, tersangka F, dan kediaman Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari yang terletak Jalan Supeno, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukti Kecil, Palembang.

Dari kediaman Pahri, penyidik KPK terlihat keluar membawa satu kantong keresek besar. Penggeledahan dikawal oleh satu regu Brimob Polda Sumsel berjumlah enam orang dengan mengenakan senjata lengkap.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan pembahasan RAPBD Perubahan Musi Banyuasin 2015.

Mereka adalah Kepala Dinas Pendapatam Pengelolaan keuangan da Aset Daerah (DPPKAD) Musiu Banyuasin, Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin, Faisyar. Dua orang lainnya adalah anggota DPRD dari PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan Adam Munandar dari Partai Gerindra. 

Keempat tersangka dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 19 Juni hingga Sabtu 20 Juni 2015. Dalam OTT itu KPK menyita barang bukti sebesar hampir Rp2,56 miliar. KPK menduga ini adalah pemberian pertama dalam kasus tersebut. Saat ini, empat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur Cabang KPK dan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. (asp)
 

Tidak ada komentar: