BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 03 Februari 2016

Seorang Tahanan KPK Meninggal Dunia


 Oleh : Mohammad Arief Hidayat, Taufik Rahadian
VlVA.co.id - Seorang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Hengky Widjaja meninggal dunia. Hengky adalah Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar. Dia menghembuskan napas terakhirnya setelah kondisi kesehatannya menurun beberapa hari terakhir.
 
Pengacara Hengky membenarkan kabar bahwa kliennya wafat. "Iya, benar (beliau meninggal)," kata Pengacara Hengky, Arfa Gunawan, saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 Februari 2016.
 
Hengky ialah terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan PDAM Kota Makassar. Dia tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
Saat menjalani proses persidangan itu, kondisi kesehatan Hengky menurun, bahkan dikabarkan sempat terjatuh saat dia dalam tahanan di Rutan Cipinang Jakarta. Dia kemudian dirujuk untuk dirawat di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta Pusat.
 
Namun Hengky akhirnya meninggal dunia pada pukul sembilan malam, Selasa, 2 Februari 2016, karena penyakit komplikasi yang dideritanya. "(Penyakit) paru-paru, jantung, sama ginjal," ujar Arfa.
 
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief, juga membenarkan mengenai kabar meninggalnya Hengky. "Baru saja saya cek, benar yang bersangkutan meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam, yang bersangkutan sudah dirawat beberapa hari," kata Syarief melalui pesan singkatnya.
 
Pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, menjelaskan bahwa Hengky menjalani perawatan di Rumah Sakit sejak 27 Januari 2016. Jenazah Hengky masih di Rumah Sakit Siloam dan menunggu keputusan keluarga untuk dipulangkan.
 
Hengky Widjaja selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar didakwa bersama-sama mantan Wali Kota Makassar, llham Arief Sirajuddin, melakukan perbuatan melawan hukum secara berkelanjutan yang merugikan keuangan negara hingga Rp45.844.159.843 atau lebih Rp45 miliar.
 
Dia didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam rangka Kerja Sama Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) lnstalasi Pengolahan Air (lPA) ll Panaikang tahun 2007 sampai tahun 2013 antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar.
 
"Melakukan pertemuan-pertemuan dengan Wali Kota Makassar agar ditunjuk menjadi pengelola lnstalasi Pengolahan Air (lPA) ll Panaikang Makassar, membuat pengeluaran yang telah di-mark up (direkayasa) dan fiktif atas beban operasional, melakukan mark up nilai investasi dengan menggunakan hasil Pra-Studi Kelayakan dan Studi Kelayakan fiktif," kata Jaksa lrene Putrie saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 3 Desember 2015.
 
Menurut Jaksa, perbuatan Hengky telah memperkaya diri sebesar Rp40.339.159.843 atau lebih 40 miliar serta memperkaya orang lain, yakni llham Arief, sejumlah Rp5.505.000.000 atau lebih Rp5,5 miliar yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebanyak Rp45 miliar.
 
Hengky disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tidak ada komentar: