BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 03 Februari 2016

Akhir Cerita Dokter yang Korupsi Dana Vaksin Meningitis Jemaah Umroh

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Guna memberikan kekebalan tubuh selama beribadah Umroh, pemerintah memberikan vaksin kepada para calon jemaah. Tapi niat baik ini malah dikorup oknum dokter.

Salah satu yang memberikan vaksin adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru pada periode Januari-Desember 2011 dan periode Januari-Juli 2012 untuk 12.701 orang calon jemaah umrah. Biaya resmi suntik vaksin itu ditetapkan Kemenkes sebesar Rp20 ribu. Namun dalam pelaksanaannya, calon jemaah membayar Rp 200 ribu hingga Rp550 ribu. Kelebihan bayar biaya suntik vaksin sebesar Rp759.300.000.

Akibat penggelembungan dana tersebut, jaksa lalu menyidik siapa yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut. Kepala KKP dr Iskandar dan stafnya, dr Suwignyo lalu diadili dengan berkas terpisah.

Setelah melalui proses persidangan, dr Suwignyo dihukum 4 tahun penjara. Putusan ini berkekuatan hukum tetap dengan keluarnya putusan kasasi nomor 1481 K/Pid.Sus/2014, yang diputuskan majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar. Atas vonis ini, Suwignyo lalu mengajukan peninjauan kembali (PK). Gayung bersambut. Meski hukuman tidak berubah, tapi lamanya pidana berkurang.

"Mengabulkan permohonan PK," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (3/2/2016).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Syarifuddin dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan Prof Krisna Harahap. Majelis sepakat mengurangi hukuman dr Suwignyo menjadi 2 tahun penjara. Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 12e UU Tikipor. 

Tidak ada komentar: