Indra Subagja - detikNews
Jakarta -
Perizinan convenience store 7-Eleven kini tengah
dipersoalkan Pemprov DKI Jakarta. Keberadaan 7-Eleven dinilai tidak
sesuai aturan tata ruang. Tidak mau kehilangan izin usaha, pihak
7-Eleven siap mematuhi segala syarat yang diminta Pemprov DKI.
"Kami
selalu mengikuti izin. Kami siap melengkapi izin yang disyaratkan, kami
akan mengikuti setiap arahan dari Pemprov DKI," jelas Manajer Humas
7-Eleven Neneng Mulyati saat dihubungi detikcom, Selasa (13/2/2012).
Neneng
menjelaskan, 7-Eleven mengantungi izin kafetaria. Karena itu produk
yang dijual 90 persen adalah makanan siap saji. Hanya 10 persen
penjualan berupa makanan seperti di minimarket.
"Proses perizinan kami sesuai ketentuan," jelas Neneng.
Menurut
Neneng, soal IMB 7-Eleven dan keberadaan di perumahan, semua sesuai
aturan. Soal IMB tidak bisa serta merta dipenuhi. Diakui Neneng, ada 1-2
gerai 7-Eleven yang masih dalam proses perizinan.
"Proses membuat IMB tidak bisa serta merta, prosesnya panjang dan tidak bisa sehari," terangnya.
Sementara
terkait penjualan minuman beralkohol di gerai 7-Eleven, dia menjamin
pihaknya mematuhi aturan. Minuman keras yang dijual di kandungan
alkoholnya bawah 5 persen.
"Kami juga tidak menjual yang berada di bawah 21 tahun," klaimnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar