Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar didampingi Gubernur Banten Ratu Atut mengumumkan hasil pertemuan tripartit soal penetapan upah minimum di Banten di Jakarta, Rabu malam.
Dalam pernyataan pers, Muhamin mengatakan ada lima poin kesepakatan yang diperoleh dalam pertemuan selama empat jam tersebut.
"Serikat pekerja dan serikat buruh bersama pengusaha sepakat menjaga iklim investasi dan hubungan industrial yang kondusif. Mereka saling memberi dan menerima dalam pertemuan tripartit," katanya.
Kesepakatan itu adalah, pertama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan mencabut gugatan terhadap Surat Keputusan Gubernur Banten soal penetapan upah minimum di Tangerang Raya di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang selambatnya seminggu.
Kedua, SK Gubernur Banten soal penetapan upah minimum di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang tetap berlaku.
Ketiga, perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah minimum sesuai SK Gubernur Banten bisa mengajukan penundaan sesuai mekanisme peraturan perundangan dan Gubernur Banten akan mempermudah proses penangguhan.
Keempat, mengutamakan dialog dan komunikasi bipartit dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial.
Kelima, penetapan upah minimum tahun 2013 dan seterusnya akan dilakukan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang dilaksanakan konsisten dan konsekuen melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten/Kota.
Keenam, setiap pihak yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum akan dikenakan sanksi hukum sesuai perundang-undangan.
Kendati kesepakatan akhir ini sempat diprotes sejumlah pengurus serikat buruh, namun perwakilan buruh yang mengikuti rapat tripartit tetap menandatangani kesepakatan itu bersama perwakilan pengusaha dan pemerintah.
Muhaimin berharap, buruh dan pengusaha bersama-sama menjaga iklim hubungan industrial dan investasi yang kondusif.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar