Pagaralam, Sumsel (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, menetapkan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja kota itu, WS, sebagai tersangka terkait korupsi dana penyelenggaraan belajar paket 2009.
"Kita sudah melakukan penetapan tersangka dan menahan mantan Kepala UPTD Balai Latihan Kerja, Disdikpora, Kota Pagaralam, WS, diduga melakukan korupsi dana kegiatan penyelenggaraan belajar paket A dan B tahun 2009 senilai Rp216 juta," kata Kepala Reskrim Polresta Pagaralam, AKP Idarmawan, didampingi Humas AKP Budi Yuspandi, di Pagaralam, Kamis.
Menurut dia, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap dana proyek pelaksanaan kegiatan belajar paket A tingkat sekolah dasar (SD), dan paket B tingkat sekolah menengah pertama (SMP), senilai Rp216 juta tahun 2009 lalu, kerugian negara mencapai Rp156 juta.
"Sebetulnya kita sudah cukup lama ingin menyelesaikan kasus korupsi di lingkungan BLK Disdikpora ini, bahkan kami terpaksa melakukan penyidikan hingga ke Medan, karena Sumsel sendiri berada di bawah Wilayah I Sumatera Utara, untuk penyelenggaraan paket," ujar dia.
Idarmawan menyatakan, sudah menjadi target sejak 2 Januari 2012 lalu penetapan tersangka kasus korupsi terhadap penyelenggaraan belajar paket ini, namun yang bersangkutan sering tidak berada di tempat.
"Sejak pengusutan kasus ini tersangka sudah tidak pernah lagi masuk kerja, sehingga proses terhambat baru 2012 ini dilanjutkan. Kebetulan ia datang akan mengambil gaji, dan langsung kita lakukan penangkapan," kata dia.
Ia menjelaskan, proses penyidikan kasus korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pagaralam ini, selain membutuhkan waktu cukup panjang, juga perlu melibatkan beberapa daerah karena penyelenggara paket berada di bawah wilayah I Medan.
"Kebetulan Sumsel sendiri baru diberlakukan tahun 2012 sebagai penyelenggara paket untuk wilayah II," ujar dia lagi.
Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Abi Darrin menegaskan, memasuki tahun 2012 merupakan yang pertama pengusutan kasus korupsi melibatkan salah seorang pejabat di lingkungan Pemkot Pagaralam ini.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit dari lembaga berwenang ternyata ada kerugian negara dalam pengelolaan proyek pelaksaan paket A dan B, sehingga sesuai dengan hasil penyidikan sudah cukup kuat untuk menetapkan pejabat tersebut sebagai tersangka," ujar dia.
Namun mengingat tersangka kurang kooperatif dan merupakan kasus korupsi, perlu dilakukan penahanan, kata Abi Darrin lagi. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar