Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

"Perpres sudah saya tandatangani," ujar Presiden dalam silaturahmi dengan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin malam.

Perpres tersebut merupakan pengganti dari Perpres No. 55 tahun 2005 yang sudah diubah dengan Perpres Nomor 9 Tahun 2006. Dalam Perpres No. 15 Tahun 2012, pemerintah menetapkan harga jual eceran Jenis BBM tertentu di titik serah untuk setiap liter.

Untuk minyak tanah ditetapkan sebesar Rp2.500, untuk bensin sebesar Rp4.500, dan minyak solar Rp4.500. Harga-harga tersebut sudah termasuk PPN, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.

Dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2012 itu juga disebutkan bahwa penggunaan Jenis BBM Tertentu secara bertahap dilakukan pembatasan.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan pembatasan tersebut akan diatur lebih lanjut oleh menteri ESDM karena dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2012 belum diatur jadwal pembatasan tersebut.

Sedangkan mengenai kenaikan BBM bersubsidi jenis premium, Hatta menyatakan opsi tersebut masih terbuka.

Presiden Yudhoyono juga menyatakan pemerintah masih berpikir secara matang tentang penyesuaian harga guna mengambil kebijakan yang paling tepat.

"Pada saatnya apakah akan menaikkan atau tidak, saya bertanggung jawab. Sekarang yang berlangsung upaya percepatan konversi BBM ke BBG," demikian Presiden.