Solo (ANTARA News) - Antoni Samiyono (30, yang diduga mabuk narkoba diringkus polisi, karena merebut pistol milik anggota lalu lintas di Jalan Brigjen Sudiarto Serengan Solo, Sabtu. Ini termasuk pelanggaran berat menurut polisi.

Warga Semanggi RT 004/15 Solo, bersama barang bukti pistol jenis revolver milik anggota polisi, dan sepeda motor Yamaha F1 ZR nomor polisi AD 4023 SK milik pelaku kini ditahan di Polsek Serengan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kepala Polsek Serengan Polresta Surakarta, Kompol Kaharudin, peristiwa tersebut berawal dari Samiyono yang menggunakan sepada motor Yamaha F1 ZR nopol AD 4023 SK secara mencurigakan saat melintas di Pos Polisi Tanjung Anom.

Polisi yang bertugas di Pos Tanjung Anom, Aipda Hendrikus Suradi (48), kemudian berhasil mengejar dan menghentikan sepeda motor pelaku untuk diperiksa surat kelengkapannya.

Pelaku tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraannya, kemudian dia marah supaya dirinya dipukul dan ditembak.

Namun, polisi lalu lintas anggota Polsek Serengan Solo tersebut tak menghiraukan pelaku. Polisi tersebut kemudian menghubungi anggota lain untuk mengangkut sepeda motor pelaku menggunakan mobil patroli.

Pelaku secara tiba-tiba merebut pistol milik petugas. Dia berlari sambil menodongkan pistol itu, kejadian itu memang membuat kepanikan warga sekitar.

Namun, kata dia, kejadian tersebut tidak berlangsung lama, karena anggotanya berhasil merebut pistol dan mengamankan pelakunya.

Akibat perbuatan pelaku tersebut dapat dijerat menjadi tersangka pasal 213 KUHP, tentang melawan petugas polisi dengan merebut pistol dan mengancam.

Penindakan bagi kendaraan bermotor, kata Kapolresta, tetap diberlakukan untuk pelanggaran berat seperti dilakukan oleh tersangka. Propam kini juga tengah memeriksa Aipda Hendrikus Suradi, terkait kejadian senjata api yang direbut oleh tersangka yang diduga mabuk. (ANT)