Yogyakarta (ANTARA
News) - Korupsi mengakibatkan hancurnya martabat kemanusiaan suatu
bangsa karena kejahatan luar biasa itu cenderung melanggar hak asasi
manusia, kata Hakim Agung Artidjo Alkostar.
"Praktik korupsi di Indonesia bukan hanya merusak tatanan hukum
nasional dan perekonomian, tetapi juga cenderung ke arah pelanggaran hak
asasi manusia," katanya di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia pada seminar "Pengarusutamaan Korupsi Sebagai
Pelanggaran Hak Asasi Manusia", bahwa korupsi merupakan manifestasi
rohani yang sakit dari individu dan kelompok yang rakus, serta menjadi
dosa sosial.
Oleh karena itu, kata dia, penanggulangan korupsi selalu menuntut
adanya inisiasi kepemimpinan untuk memberikan contoh dan inspirasi
antikorupsi.
Selain itu, pada saat yang sama kesadaran kolektif masyarakat
madani juga harus selalu diperpeka nurani kemanusiaannya dan diperluas
gerakan moral-sosial untuk bersama-sama mengibarkan bendera perang
terhadap korupsi.
"Penegak hukum juga harus selalu menambah dan memaksimalkan
pengetahuan hukum, meningkatkan kemampuan berupa keterampilan teknis
menerapkan hukum, dan meneguhkan integritas moral," kata Artdjo.
Wakil Rektor III Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
Bachnas mengatakan bahwa korupsi dapat dikatakan sebagai kejahatan yang
luar biasa karena korupsi berakibat secara signifikan terhadap segala
aspek kehidupan, khususnya aspek sosial dan ekonomi.
Menurut dia, korupsi yang dapat dianggap sebagai pelanggaran hak
asasi manusia dan merupakan salah satu fenomena hukum yang perlu
mendapat prioritas negara untuk diselesaikan dan harus diberantas sampai
ke akar-akarnya.
"Oleh karena itu, agar pemberantasan korupsi berjalan efektif, maka
perlu ada kemauan serius atau `political will` dari semua pihak, mulai
dari pemerintah, instansi penegak hukum, masyarakat, hingga lembaga
swadaya masyarakat terkait," kata Bachnas.
Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) UII Eko Riyadi
mengatakan bahwa praktik korupsi di Indonesia menghambat upaya
pemerintah dalam mewujudkan atmosfer pemerintahan yang baik dan bersih.
"Fenomena korupsi yang bukan lagi sebagai isu lokal nasional,
melainkan internasional sudah seharusnya disikapi dengan `mainstream`
bahwa korupsi merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang nyata dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Eko.
(L.B015*H010/D007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar