Kediri (ANTARA
News) - Petugas Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap
seorang dosen dari sebuah perguruan tinggi swasta di Jombang, karena
kedapatan membawa daun ganja.
"Kami tangkap dia di sebuah hotel
wilayah Kota Kediri. Dia sedang istirahat dan disampingnya ada daun
ganja," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota
AKP Surono di Kediri, Selasa.
Ia mengatakan, dosen itu bernama
Abdul Komar (39), warga Jalan SumatEra, Kabupaten Jombang. Ia ditangkap
menginap di Hotel Pardikan Asri, Jalan Ahmad Dahlan Kota Kediri.
Saat ditangkap, kata Surono, pelaku sedang sendirian. Ia baru saja masuk ke dalam kamar hotel nomor 212 dan hendak pesta ganja.
Pelaku,
lanjut dia, tidak dapat mengelak ketika diketahui membawa barang
terlarang itu. Ganja itu diletakkan di atas tempat tidurnya, dibungkus
dengan plastik dan sebagian sudah digulung dibentuk batang rokok.
"Ada
1,7 gram daun ganja yang kami temukan. Tiga sudah dibentuk batang
rokok, dua dibungkus plastik dan siap dibuat pesta," paparnya.
Selain daun ganja, lanjut Surono juga ditemukan satu bungkus rokok. Seluruh barang itu belum sempat dikonsumsi oleh pelaku.
Sementara itu, Abdul yang ditemui di kantor polisi mengaku nekat mengonsumsi daun ganja agar lebih tenang.
Ia
mengatakan, masih belum lama mengonsumsi barang haram itu. Ia juga
tidak terlalu sulit mendapatkan barang itu, karena bisa pesan lewat
telepon seluler.
"Saya punya uang Rp300 ribu, saya berikan semua
dan diberi barang itu. Saya belum sempat memakainya, karena baru saja
datang ke hotel," ucapnya.
Ia menampik menggunakan ganja saat
mengajar di sebuah perguruan tinggi swasta di Kabupaten Jombang. Ia
menggunakan saat santai dan ingin melepas penat.
Saat ini, polisi
masih menahan pelaku di markas. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4
tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar