Jpnn
JAKARTA - Pernyataan Ketua DPR
Marzuki Alie mengenai maraknya praktik korupsi dengan membawa-bawa nama
institusi kampus terkenal berbuah gugatan. Advokat David Maruhum Lumban
Tobing yang alumnus UI dan kini menempuh program doktor di Fakultas
Hukum UI menggugat Marzuki ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Orang kalau sudah terlalu kebablasan, apalagi ini pejabat publik, ya
harus diingatkan," kata David kemarin (8/5). Menurut David, Marzuki
telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Melalui
gugatannya, David mengaku hendak menyadarkan Marzuki supaya tidak
membuat statement yang tak mendasar.
"Marzuki ini seorang doktor. Tujuh tahun dia mengambilnya di Universitas
Utara, Malaysia. Dia seharusnya dalam berpikir, bertindak, atau
berbicara sesuai dengan kaidah ilmiah. Ada referensi, sumber, atau hasil
penelitian yang valid sebagai acuan," tegas pria kelahiran 12 September
1971 itu.
Polemik itu bermula saat Marzuki menjadi pemateri dalam forum sarasehan
Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di kampus Universitas
Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (7/5). Dalam diskusi bertajuk
Pandangan Kritis tentang Pendidikan Tinggi di Indonesia: Cita dan
Realitas itu, Marzuki keceplosan. Dia menyebutkan bahwa banyak alumnus
UI dan UGM yang menjadi koruptor.
Beberapa jam kemudian, Marzuki meluruskan pernyataan tersebut dengan
menegaskan tidak menyebut kampus tertentu. Dia hanya mengatakan, para
pejabat koruptor umumnya orang berpendidikan yang lulusan perguruan
tinggi terkenal.
David menegaskan, pernyataan Marzuki tidak berdasar. "Hal itu karena
belum ada penelitian yang menyatakan mayoritas koruptor berasal dari
lulusan UI dan UGM," kata David. Pernyataan Marzuki itu, lanjut David,
telah membentuk preseden dalam masyarakat terhadap alumni UI dan UGM
sebagai lulusan yang berpotensi menjadi koruptor.
David adalah alumnus Fakultas Hukum UI 1995. Dia juga alumnus Program
Spesialis Notariat dan Pertanahan Fakultas Hukum UI 2000 serta alumnus
Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UI 2005. Saat ini dia masih
menjadi mahasiswa Pascasarjana Program Doktor di Fakultas Hukum UI.
"Pernyataan Marzuki yang tidak berdasar itu telah melanggar hak-hak
pribadi atas pengakuan kualitas lulusan UI dan UGM secara keseluruhan.
Saya secara khusus telah dilanggar pula integritasnya, kehormatan, serta
nama baiknya," protes David.
Sebagai advokat di Adams&Co, Counsellors at law, David dikenal
sebagai "penggarap" perkara perdata. Terutama kasus-kasus yang
menyangkut hak konsumen dan publik. Tak jarang, nilai tuntutan atau
ganti rugi yang diajukan jauh lebih rendah daripada biaya pendaftaran
perkara. Karena itu, David dikenal sebagai pengacara pembela konsumen.
Dalam gugatannya, David menuntut Marzuki membuat permohonan maaf di
semua media masa, baik cetak, elektronik, maupun media internet yang
telah memuat dan memberitakan pernyataannya. Secara pribadi, David juga
meminta ganti rugi Rp 1.000. "Seorang pejabat yang sering bikin
statement tanpa dasar jangan dibiarkan begitu saja," tegas David.
Mengapa tidak mempersoalkan Marzuki Alie ke Badan Kehormatan (BK) DPR
saja? "Biar saja BK yang menindak sendiri," jawab David. Secara
terpisah, pakar politik UI Iberamsyah ikut menyindir Marzuki. Menurut
dia, tidak ada gunanya memperpanjang masalah ini. Terlebih lagi orang
yang dihadapi "sekelas" Marzuki Alie.
"Kalau Marzuki Alie bicara seperti itu, bisa kita mengerti. Karena
kualitas Marzuki Alie memang segitu. Orang yang tidak terlalu pintar
harus dimaafkan. Kecuali kalau yang ngomong orang-orang pintar, seperti
Din Syamsuddin atau Buya Syafii Maarif. Itu tidak boleh dimaafkan, harus
dihukum. Kalau Pak Marzuki, tolong jangan dihukum. Biarkan sekehendak
hatinya," kata Iberamsyah.
Sewaktu dikonfirmasi, Marzuki Alie tak terlalu ambil pusing dengan
munculnya gugatan itu. "Biar sajalah. Nanti Profesor Nanat (Nanat Fatah
Natsir, Red) Ketua Presidium ICMI sebagai penyelenggara yang memberikan
klarifikasi," kata Marzuki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar