BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 16 Mei 2012

"Tak Paham Pesawat Jangan Sembarang Analisa"

INILAH.COM, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Jafar meminta kepada semua pihak untuk menghentikan pendapatnya mengenai kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100. Pasalnya pernyataan yang tidak sesuai fakta akan semakin mempengaruhi dunia penerbangan Indonesia.

"Untuk menyelamatkan kredibilitas dunia penerbangan Nasional harus dimulai dari pemberitaan media massa yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak bertele-tele, dan ditambah pula pejabat yang otoritatif menjelaskan dan memberi keterangan kepada publik haruslah mempunyai kompetensi, pengetahuan, dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang," ujar Marwan di Gedung DPR, Senayan, Rabu (16/5/2012).

Menurutnya, pihak yang paling berkompeten untuk mengeluarkan pendapat saat ini terutama mengenai kotak hitam (black box) adalah KNKT. Sebab mereka adalah pihak yang berkewajiban untuk menjelaskan semuanya.

Dia mengatakan, apabila banyak pihak mengeluarkan pendapatnya yang tidak sesuai dengan data dan fakta, maka akan mempengaruhi pemberitaan di Indonesia dan internasional. "Jangan sampai dunia penerbangan kita 'dikotori' oleh-oleh pembicaraan orang-orang yang tidak mengerti secara teknis hal-hal yang menyangkut mengenai komponen-komponen pesawat dan hal ikhwal dunia penerbangan," ungkapnya.

Selain itu, terkait dengan penyelidikan black box pesawat Sukhoi Superjet 100, Marwan meminta agar penyelidikan itu dilakukan di Indonesia oleh KNKT. "Terkait penyelidikan black box (kotak hitam) SSJ 100, KNKT lebih berwenang dari pada pihak Rusia. Sandarannya UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Bab XVI Investigasi dan Penyelidikan Lanjutan Kecelakaan Pesawat Udara dan Pasal 357," jelasnya.

Sesuai dengan pasal 357 dalam ayat 1 menyebutkan, pemerintah melakukan investigasi dan penyelidikan lanjutan mengenai penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah Republik Indonesia.

Pada ayat 2 disebutkan juga bahwa pelaksanaan investigasi dan penyelidikan lanjutan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh komite nasional yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 358 ayat 3 menyebutkan, rancangan laporan akhir investigasi harus dikirim kepada Negara tempat pesawat didaftarkan, Negara tempat badan usaha angkutan udara , Negara perancang pesawat dan Negara pembuat pesawat untuk mendapatkan tanggapan.

"Berdasarkan pasal-pasal itu, maka KNKT yang lebih berhak menyelidiki isi black box, sementara peran pihak Rusia sebagai produsen pesawat bersifat mengikuti dan menunggu hasil laporan KNKT," ungkapnya. [mah]

Tidak ada komentar: