INILAH.COM, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) Marwan Jafar meminta kepada semua pihak untuk menghentikan
pendapatnya mengenai kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100. Pasalnya
pernyataan yang tidak sesuai fakta akan semakin mempengaruhi dunia
penerbangan Indonesia.
"Untuk menyelamatkan kredibilitas
dunia penerbangan Nasional harus dimulai dari pemberitaan media massa
yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak bertele-tele,
dan ditambah pula pejabat yang otoritatif menjelaskan dan memberi
keterangan kepada publik haruslah mempunyai kompetensi, pengetahuan, dan
kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang," ujar Marwan di Gedung DPR,
Senayan, Rabu (16/5/2012).
Menurutnya, pihak yang paling
berkompeten untuk mengeluarkan pendapat saat ini terutama mengenai kotak
hitam (black box) adalah KNKT. Sebab mereka adalah pihak yang
berkewajiban untuk menjelaskan semuanya.
Dia mengatakan, apabila
banyak pihak mengeluarkan pendapatnya yang tidak sesuai dengan data dan
fakta, maka akan mempengaruhi pemberitaan di Indonesia dan
internasional. "Jangan sampai dunia penerbangan kita 'dikotori'
oleh-oleh pembicaraan orang-orang yang tidak mengerti secara teknis
hal-hal yang menyangkut mengenai komponen-komponen pesawat dan hal
ikhwal dunia penerbangan," ungkapnya.
Selain itu, terkait dengan
penyelidikan black box pesawat Sukhoi Superjet 100, Marwan meminta agar
penyelidikan itu dilakukan di Indonesia oleh KNKT. "Terkait penyelidikan
black box (kotak hitam) SSJ 100, KNKT lebih berwenang dari pada pihak
Rusia. Sandarannya UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Bab XVI
Investigasi dan Penyelidikan Lanjutan Kecelakaan Pesawat Udara dan Pasal
357," jelasnya.
Sesuai dengan pasal 357 dalam ayat 1
menyebutkan, pemerintah melakukan investigasi dan penyelidikan lanjutan
mengenai penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara
sipil yang terjadi di wilayah Republik Indonesia.
Pada ayat 2
disebutkan juga bahwa pelaksanaan investigasi dan penyelidikan lanjutan
sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh komite
nasional yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal
358 ayat 3 menyebutkan, rancangan laporan akhir investigasi harus
dikirim kepada Negara tempat pesawat didaftarkan, Negara tempat badan
usaha angkutan udara , Negara perancang pesawat dan Negara pembuat
pesawat untuk mendapatkan tanggapan.
"Berdasarkan pasal-pasal
itu, maka KNKT yang lebih berhak menyelidiki isi black box, sementara
peran pihak Rusia sebagai produsen pesawat bersifat mengikuti dan
menunggu hasil laporan KNKT," ungkapnya. [mah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar