BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 28 Mei 2012

Nenek Meninggal, Wa Ode Diizinkan Tinggalkan Rutan

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan izin kepada Wa Ode Nurhayati, untuk keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Izin itu diberikan, karena nenek dari politisi PAN itu meninggal Dunia.

"Neneknya meninggal dunia," ujar Kuasa Hukum Wa Ode, Sulistyowati ketika dihubungi wartawan Sabtu (26/5/2012). Dia melanjutkan, Wa Ode yang menjadi tersangka dugaan penerimaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011, telah keluar dari Rutan Pondok Bambu pada Jumat (25/5/2012) kemarin, dan langsung terbang ke Wakatobi melalui Makassar dengan didampingi sejumlah petugas penjaga tahanan dari KPK. "Di Wakatobi. Besok kembali ke Jakarta," ucapnya.

KPK menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka kasus dugaan suap DPID tahun anggaran 2011. Wa Ode disangkakan dengan pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Ia diduga menerima aliran dana sebanyak Rp 6 miliar untuk meloloskan alokasi anggaran DPPID untuk tiga kabupaten di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Ketiga kabupaten di NAD itu, yakni Aceh Besar, Pidie dan Benar Meriah. Total alokasi anggaran untuk proyek DPPID di ketiga kabupaten sebanyak Rp40 miliar.

Selain itu, dari pengembangan kasus DPID, KPK kembali menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus ini, KPK menduga uang senilai Rp 10 miliar dalam rekening milik Wa Ode berasal dari pencucian uang. Atas perbuatannya, Wa Ode dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No.8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).[bay]

Tidak ada komentar: