INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
memberikan izin kepada Wa Ode Nurhayati, untuk keluar dari Rumah Tahanan
(Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Izin itu diberikan, karena nenek
dari politisi PAN itu meninggal Dunia.
"Neneknya
meninggal dunia," ujar Kuasa Hukum Wa Ode, Sulistyowati ketika dihubungi
wartawan Sabtu (26/5/2012). Dia melanjutkan, Wa Ode yang menjadi
tersangka dugaan penerimaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah
(DPID) tahun anggaran 2011, telah keluar dari Rutan Pondok Bambu pada
Jumat (25/5/2012) kemarin, dan langsung terbang ke Wakatobi melalui
Makassar dengan didampingi sejumlah petugas penjaga tahanan dari KPK.
"Di Wakatobi. Besok kembali ke Jakarta," ucapnya.
KPK menetapkan
politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka kasus dugaan
suap DPID tahun anggaran 2011. Wa Ode disangkakan dengan pasal 12 huruf
a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang No
20/2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Ia diduga
menerima aliran dana sebanyak Rp 6 miliar untuk meloloskan alokasi
anggaran DPPID untuk tiga kabupaten di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
(NAD). Ketiga kabupaten di NAD itu, yakni Aceh Besar, Pidie dan Benar
Meriah. Total alokasi anggaran untuk proyek DPPID di ketiga kabupaten
sebanyak Rp40 miliar.
Selain itu, dari pengembangan kasus DPID,
KPK kembali menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tindak pidana pencucian
uang. Dalam kasus ini, KPK menduga uang senilai Rp 10 miliar dalam
rekening milik Wa Ode berasal dari pencucian uang. Atas perbuatannya, Wa
Ode dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No.8/2010
Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar