Malang (ANTARA
News) - Pakar Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang Dr Ibnu Tricahyo
menyatakan bahwa landasan hukum sebagai acuan penerapan "justice
collaboration" di Indonesia cukup mendesak.
"Seharusnya pemerintah dan DPR RI tanggap dengan kondisi ini. Untuk
kasus-kasus pidana khusus (korupsi, narkoba, terorisme) harus dibuatkan
hukum acara tersendiri (khusus)," katanya di Malang, Senin.
Ia mengakui, negeri ini memerlukan hukum acara khsusus ini, namun
tidak ada landasan atau aturan khusus yang cukup kuat untuk menerapkan
"justice collaboration" tersebut.
Untuk mengungkap kasus yang lebih besar dari tersangka yang sedang
dalam proses hukum, lanjutnya, perlu terobosan yang memangkas alur
birokrasi demi mempercepat proses terkuaknya kasus yang lebih besar
untuk menyelamatkan negeri ini.
Sebab, tegasnya, selama belum memiliki landasan hukum acara khusus,
pasti akan ada diskriminasi. Agar tidak terjadi diskriminasi, maka ada
perlakuan khusus bagi yang mengungkap kasus lain yang lebih besar.
Ia mencontohkan, kasus korupsi atau kasus lain yang tidak mungkin
dilakukan sendiri dan yang dijerat menjadi tersangka pasti tahu siapa
saja yang terlibat."Nah, untuk membuka kasus lain ini perlu ada aturan
dan perlakuan khusus bagi tersangka yang mau mengungkapkannya, ini perlu
landasan hukum," tegasnya.
Selama ini, kata Ibnu, di Indonesia masih belum mengenap "justice
collaboration" ini, sehingga semua tersangka yang sedang diproses secara
hukum diperlakukan sama dengan menggunakan KUHP, meski yang
bersangkutan telah membantu para penegak hukum dalam proses penyidikan
dalam kasus lain atau kasus yang sama, tapi melibatkan tersangka lain.
"Aturan hukum khusus di Indonesia sekarang ini memang sangat
mendesak. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR juga harus segera membahas
masalah ini agar yang mengungkap mendapat perlindungan dan perlakuan
khusus," ujarnya. (E009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar