Nunukan (ANTARA
News)- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan mengakui soal
sertifikat program nasional (prona) yang diperuntukkan kepada masyarakat
tidak mampu secara gratis atau tidak dipungut biaya.
"Sertifikat
prona adalah program pemerintah pusat dan segaka biaya yang dibutuhkan
sudah dianggarkan melalui Anggaran pendapatan dan Belanja Negara
(APBN),"
demikian dikatakan Kepala BPN Kabupaten Nunukan, Purwanto, di
Nunukan, Jumat.
"Bagi BPN, tidak ada pungutan biaya bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat prona ini," katanya.
Kalaupun ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat, adalah
kewenangan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan yaitu kelurahan
masing-masing. Sebab sertifikat prona ini, BPN berkoordinasi dengan
pihak kelurahan/desa dan selanjutnya disampaikan kepada masyarakatnya
yang dianggap berhak untuk mendapatkannya.
Menurutnya, masyarakat yang berhak mendapatkan sertifikat prona ini
adalah tanah perumahan dengan ukuran maksimal 2.000 meter persegi.
Apabila lahan yang ukurannya melebih ketentuan tersebut, tidak berhak
untuk diberikan sertifikat prona.
Purwanto menjelaskan, syarat untuk mendapatkan sertifikat prona
diantaranya telah memiliki surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak
menjadi obyek sengketa. Dan tanah yang dibeli, harus menyertakan surat
induk dan kwitansi pembelian.
Bagi tanah atau lahan yang nilai jual obyek pajak (NJOP) melebihi Rp
60 juta, dikenakan biaya selisih yang telah ditentukan menurut
peraturan yang berlaku.
Purwanto juga meminta kepada masyarakat yang telah mendaftarkan
lahan atau tanahnya untuk mendapatkan sertifikat prona agar lebih
proaktif terutama dalam melengkapi persyaratannya.
(ANT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar