RMOL. Hukum yang berlaku di Malaysia dan Indonesia berbeda dalam menghadapi kejahatan.
Demikian disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Sutarman usai
mengelar pertemuan dengan DPD RI, Kemenlu, Kemenakertrans, Komnas HAM dan
BNP2TKI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 3/5).
"Kalau di
Indonesia, misalnya ada penjahat yang membahayakan jiwa petugas, jiwa
orang lain, mungkin kita akan melakukan penembakan tapi untuk
melumpuhkan bukan sampai menghilangkan nyawa," katanya.
Oleh
karena itu, Polri akan bekerja sesuai MoU antara Polri dan Kepolisian di
Malaysia. Tim ini, juga akan mencari apa yang sebenarnya terjadi.
"
Apakah
tindakan yang terjadi sudah benar-benar sesuai prosedur, langkahnya
seprti apa. Kita juga ingin tahu, apa sebenarnya kegiatan mereka, apakah
benar mereka akan merampok atau tidak, itu yang akan kita cari," terang
Sutarman.
Informasi yang didapatkannya, ketiga jenasah TKW
tersebut ditembak lantaran diketahui akan merampok dengan menggunakan
cadar dan senjata tajam.
"Tapi kita tak percaya begitu saja, kita akan cari fakta tentang itu," jelasnya.
Soal
laporan keluarga korban yang menduga adanya pencurian organ tubuh
jenazah, Sutarman tidak bisa berkomentar banyak. Menurutnya, kondisi
mayat memang sudah rusak, karena sudah dikubur selama 20 hari.
Dari hasil pencarian fakta yang dilakukan, Sutarman mengatakan nantinya itu akan dilaporkan ke negara.
"Kalau
ditemukan pelanggaran tentu kita akan informasikan kepada pemerintah
Indonesia, dan akan protes ke pemerintah Malaysia," tuturnya.
Dia berjanji, tim akan bekerja dengan cepat dan tidak akan memakan waktu yang lama di Malaysia.
"Yang jelas secepatnya, kalau lama-lama kan ngabis-ngabisiin duit," ucap mantan Kapolda Metro Jaya tersebut. [arp]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar