Surabaya (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyiapkan sanksi bagi hakim yang mogok.
"Jangan mogok karena yang dirugikan bukan pemerintah, tapi
pencari keadilan. Apa boleh buat, kalau mogok akan kita jatuhkan
sanksi," katanya di aula Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga
(Unair) Surabaya, Jumat.
Ia mengemukakan hal itu dalam dialog hukum bertajuk "Kajian
Permasalahan Hukum Berkaitan Rasa Keadilan dan Penegakan Hukum" yang
digelar Ikatan Alumni FH Unair Surabaya.
Orang nomor satu di MA yang juga alumni FH Unair angkatan 1972
itu mengaku pihaknya sudah menandatangani SK untuk membentuk tim
gabungan yang melibatkan MA, Komisi Yudisial (KY), KemenPAN, dan
Sekretariat Negara.
"Tim itu akan membahas gaji hakim yang lain, termasuk
transportasi, akomodasi, dan sebagainya, karena itu kalau para hakim
mogok justru akan membuat tim menjadi tidak respek," katanya.
Selain itu, ia menyatakan tim gabungan juga tidak bisa dibatasi
waktu, seperti para hakim yang mengancam mogok bila pemerintah tidak
menyinggung soal itu pada 16 Agustus (Pidato Presiden).
"Hakim pernah mogok pada tahun 1956, tapi mereka akhirnya
berhenti dengan sendirinya, karena diprotes masyarakat," katanya.
Namun, ia mengaku banyak perkara yang masuk ke peradilan tapi
jumlah hakim terbatas, sehingga kendala sumber daya manusia itu
menyebabkan terjadi "error" dalam proses penegakan hukum akibat kontrol
peradilan yang lemah.
"Contoh sederhana ada hakim pasang toga di ruang sidang, ada
hakim yang SMS saat sidang, hakim yang tidur saat mengadili perkara
korupsi, putusan pilkada masuk pidana akibat `copy paste`, dan banyak
lagi," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar